Pidana Parkir Liar di Palu
Dishub Palu Catat 424 Juru Parkir Resmi Tersebar di 184 Titik, Ada yang Tak Patuh Aturan
Dinas Perhubungan Kota Palu mencatat ada sebanyak 424 juru parkir terdaftar resmi di Kota Palu. Jumlah itu merupakan data terakhir yang tercatat di
Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan Kota Palu mencatat ada sebanyak 424 juru parkir terdaftar resmi di Kota Palu.
Jumlah itu merupakan data terakhir yang tercatat di Dishub Kota Palu, pada Juli 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno menuturkan, sebanyak 424 itu terbagi di 184 titik lahan parkir di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Adapun Dishub menargetkan pendapatan retribusi parkir pada tahun ini sebesar Rp 5,5, miliar.
Baca juga: Pidanakan Juru Parkir Liar di Palu, Dishub Bakal Rutin Razia Setiap Pekan
Dengan itu Trisno menjelaskan pihaknya terus melakukan pemantauan rutin untuk juru parkir.
Selama pemantauan itu Dishub masih banyak menemukan juru parkir yang tidak patuh pada aturan.
Kesalahan para jukir itu antara lain, tidak memberikan karcis, tidak mengenakan rompi, hingga tidak rutin menyetorkan setoran retribusi perparkiran.
“Selama pemantauan itu kalau kita dapat jukir tidak rutin menyetorkan akan kami ganti,” kata Trisno, Kamis (27/7/2023).
Diketahui pada Tahun 2022 pemerintah menargetkan retribusi mencapai Rp 4 miliar, namun hanya tercapai 1,1 miliar. (*)
Polresta Palu soal Juru Parkir Liar: Yang Beking Kami Tindak Tegas |
![]() |
---|
Juru Parkir Tak Kenakan Atribut Resmi Masuk Kategori Pidana, Ancaman Penjara dan Denda Menanti |
![]() |
---|
Pidanakan Juru Parkir Liar di Palu, Dishub Bakal Rutin Razia Setiap Pekan |
![]() |
---|
Hukuman 15 Hari Penjara atau Denda Rp 2,5 Juta Menanti Juru Parkir Liar di Palu |
![]() |
---|
Parkir Liar di Palu Dipidana, Ancaman Hukumannya Ada Denda dan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.