Pidana Parkir Liar di Palu

Dishub Palu Catat 424 Juru Parkir Resmi Tersebar di 184 Titik, Ada yang Tak Patuh Aturan

Dinas Perhubungan Kota Palu mencatat ada sebanyak 424 juru parkir terdaftar resmi di Kota Palu. Jumlah itu merupakan data terakhir yang tercatat di

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Lisna
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan Kota Palu mencatat ada sebanyak 424 juru parkir terdaftar resmi di Kota Palu.

Jumlah itu merupakan data terakhir yang tercatat di Dishub Kota Palu, pada Juli 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno menuturkan, sebanyak 424 itu terbagi di 184 titik lahan parkir di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Adapun Dishub menargetkan pendapatan retribusi parkir pada tahun ini sebesar Rp 5,5, miliar.

Baca juga: Pidanakan Juru Parkir Liar di Palu, Dishub Bakal Rutin Razia Setiap Pekan

Dengan itu Trisno menjelaskan pihaknya terus melakukan pemantauan rutin untuk juru parkir.

Selama pemantauan itu Dishub masih banyak menemukan juru parkir yang tidak patuh pada aturan.

Kesalahan para jukir itu antara lain, tidak memberikan karcis, tidak mengenakan rompi, hingga tidak rutin menyetorkan setoran retribusi perparkiran.

“Selama pemantauan itu kalau kita dapat jukir tidak rutin menyetorkan akan kami ganti,” kata Trisno, Kamis (27/7/2023).

Diketahui pada Tahun 2022 pemerintah menargetkan retribusi mencapai Rp 4 miliar, namun hanya tercapai 1,1 miliar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved