Pidana Parkir Liar di Palu

Parkir Liar di Palu Dipidana, Ancaman Hukumannya Ada Denda dan Penjara

Pemerintah Kota Palu melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil menetapkan aktivitas Juru Parkir Liar masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui penyidik Pegawai Negeri Sipil menetapkan aktivitas Juru Parkir Liar masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Olehnya, Pemerintah Kota Palu menandatangai perjanjian dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kapolres dan Komandan Kodim 1306/Kota Palu, Rabu (26/7/2023).

Proses penindakan, penertiban hingga penanganan perkara turut dibahas dalam perjanjian yang disepakati di Kantor Wali Kota Palu Jl Balai Kota Palu tersebut.

Kepala Pengadilan Negeri Palu, Johanis Hehamony menjelaskan, dalam kaitan Tipiring parkir liar, terdapat ancaman denda atau subsider kurungan paling lama 15 hari.

"Besar dendanya itu sesuai dengan kesepakatan," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Juru Parkir Liar di Palu Siap-siap Dipidana

Sementara untuk penindakan, Polresta Palu akan turut mendampingi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu.

Kabag Ops Polresta Palu, Romy Gafur menjelaskan, kepolisian akan mendampingi dalam penegakan parkir liar.

Sejauh ini katanya penindakan dan penertiban terhadap parkir liar memang sudah dilaksanakan bersama dengan Dishub Palu.

Namun dengan adanya perjanjian kerjasama ini, maka Polresta Palu nantinya akan lebih mengoptimalkan pendampingan dalam penegakan dan penertiban parkir liar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved