Pidana Parkir Liar di Palu

Juru Parkir Tak Kenakan Atribut Resmi Masuk Kategori Pidana, Ancaman Penjara dan Denda Menanti

Pemerintah Kota Palu segera berlakukan peraturan tindak pidana ringan bagi pelaku jukir liar di Kota Palu.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Lisna
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu segera berlakukan peraturan tindak pidana ringan bagi pelaku jukir liar di Kota Palu.

Di mana aturan itu menyebutkan akan menindak jukir liar tertangkap tangan dengan ancaman kurungan 15 hari atau denda Rp 2,5 Juta.

Hal itu tertuang dalam perubahan atas  peraturan daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun bentuk pelanggar yang akan ditindak oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Palu satu diantaranya tidak menggunakan atribut juru parkir.

Baca juga: Pidanakan Juru Parkir Liar di Palu, Dishub Bakal Rutin Razia Setiap Pekan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu menjelaskan pelaku atau oknum jukir liar yang akan ditindak ini paling utama tidak terdaftar resmi sebagai juru parkir di Kota Palu.

Kemudian ciri-cirinya tidak menggunakan atribut jukir yaitu rompi, topi dan tanda pengenal.

“Ada juga jukir sudah terdaftar tapi tidak benar melaksanakan tugas seperti jukir yang selalu menggunakan jukir pengganti kemudian melebihi biaya parkir yang ditetapkan, ini kami akan tindak juga,” kata Kadishub Kota Palu Trisno, Kamis (27/7/2023).

Trisno menjelaskan penindakan jukir liar ini nantinya akan ditindak sesuai mulai diberlakukan aturan melalui operasi razia oleh tim Dishub Kota Palu

Adapun dalam aturan itu dijelaskan pula juru parkir sebagai dimaksud dan telah diatur memenuhi syarat diantaranya :

a. Menggunakan atribut juru parkir (rompi/topi dan tanda pengenal juru parkir

b. memungut retribusi parkir menggunakan karcis yang diperforasi;

c. memberikan potongan karcis yang telah diperforasi kepada pengguna jasa parkir sebagai bukti pembayaran retribusi parkir;

d. menyetor hasil pungutan retribusi parkir sesuai target yang telah ditetapkan ke kas daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi perhubungan dan/atau ke Bank yang telah ditentukan;

e. menyerahkan Perangkat bukti setoran kepada Daerah perhubungan; dan yang membidangi

f. memungut retribusi parkir pada titik parkir yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved