Pidana Parkir Liar di Palu

Pidanakan Juru Parkir Liar di Palu, Dishub Bakal Rutin Razia Setiap Pekan

Di mana akan ditetapkan juru parkir liar sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Lisna
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno menuturkan, dalam penerapan itu pihaknya akan menetapkan jadwal razia juru parkir liar untuk ditindak sesuai aturan yang akan berlaku. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Perhubungan (Dishub) akan tindak tegas Juru Parkir Liar di Kota Palu.

Hal ini mengacu pada peraturan daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana akan ditetapkan juru parkir liar sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Kepala Dishub Kota Palu, Trisno menuturkan, dalam penerapan itu pihaknya akan menetapkan jadwal razia juru parkir liar untuk ditindak sesuai aturan yang akan berlaku.

Baca juga: Peringati Hari Sungai Nasional, BWSS III Susur dan Bersih Sungai Palu

“Pengadilan mempunyai kewajiban menyiapkan jadwal sidang setiap satu minggu sekali, maka satu hari itu juga kita turun razia tim, hari itu dibawa pelakunya, hari itu di sidang,” kata Trisno kepada TribunPalu.com, Kamis (27/7/2023).

Jadwal sementara persidangan untuk penindakan jukir liar yaitu satu kali dalam seminggu.

“Kita akan turun sesuai jadwal persidangan yang ditetapkan pengadilan, mereka kemarin informasikan dalam satu bulan itu empat kali, artinya setiap minggu dibisakan turun tergantung dengan kesiapan operasionalnya seperti apa,” jelas Kadishub.

Ia menjelaskan penindakan akan diberlakukan bila jukir ditemukan tidak menggunakan atribut parkir seperti rompi dan karcis dari Dishub.

Baca juga: Pemkot Palu Bakal Dapat Bus Trasportasi dalam Kota dari Kementerian Perhubungan

Dan paling mendasar yaitu tidak terdaftar sebagai juru parkir di Dishub Kota Palu.

“Di Perda itu mengatur antara jukir yang belum terdaftar dan jukir sudah terdaftar tapi tidak benar melaksanakan tugas seperti jukir yang selalu menggunakan jukir pengganti ini kami akan tindak juga,” kata Trisno.

Semua bentuk pelanggaran di atas bila ditemukan terancam sanksi kurungan 15 hari dengan denda Rp 2,5 Juta.

Menurut Trisno penetapan sanksi jukir ini penting karena sebelumnya sanksi jukir hanya berupa surat pernyataan antara dua pihak, namun setelahnya jukir liar tetap marak dan terus melanggar peraturan.

Ia berharap aturan ini bisa membuat jerah oknum para jukir liar di Kota Palu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved