Suaminya Tewas saat Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jeritan Istri: Ditangkap Tapi Kok Mati?

DK diduga mendapat kekerasan saat anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah melaksanakan penyelidikan terkait jaringan Narkoba.

Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi Tahanan Tewas 

"Jadi yang pidana hanya tujuh orang, satu dikembalikan lagi ke etik Propam, satu orang masih DPO," katanya.

Dari tujuh anggota Polda Metro Jaya yang sudah diperiksa itu, dikatakan oleh Hengki kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

"Mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujarnya.

Meski sudah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka, namun kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mencari tahu hal yang mendasar para tersangka melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

"Kita akan lakukan pemeriksaan lagi, karena apakah tim ini pada saat penangkapan berdasarkan surat perintah, akan kita teliti, dan mengapa melakukan kekerasan dan sebagainya, ini akan kita lakukan penyelidikan secara berkesinambungan,' ucapnya.

Atas perbuatannya, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

IPW: Harus Dipecat dari Polri

Sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan ke terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan 9 anggota polisi yang melakukan penganiayaan memang semestinya dipecat dari polisi.

Sugeng bahkan menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga harus memberhentikan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya sebagai bentuk pertanggung jawaban yang bersangkutan selaku pimpinan.

"Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dirnarkobanya, Kombes Hengky karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: 11 Fakta Oknum Polisi di Palu Palsukan Akta Cerai Demi Menikah Lagi, Bohongi Korban Selama 6 Tahun

Pasalnya kata Sugeng, Kapolda Metro Jaya sejak awal telah memberi arahan atau perintah kepada jajaran resersenya perihal penanganan setiap kasus hukum harus mengedepankan profesionalisme dan keadilan.

"Padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus kasus hukum harus mengedepankan sikap profesionalisme dan berkeadilan," kata dia.

Sebagai informasi, Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra  mengatakan sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan dikenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Nursyah menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk nantinya dilakukan sidang kode etik profesi.

"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilu Istri Pelaku Narkoba yang Suaminya Tewas saat Diperiksa Polisi: Ditangkap Tapi Kok Mati?

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved