Palu Hari Ini

11 Fakta Oknum Polisi di Palu Palsukan Akta Cerai Demi Menikah Lagi, Bohongi Korban Selama 6 Tahun

Seorang oknum anggota kepolsian di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinsial Ipda SA (42) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)

Editor: Haqir Muhakir
Tribunnews.com
Ilustrasi oknum polisi 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang oknum anggota kepolsian di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinsial Ipda SA (42) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

SA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Selasa (18/7/2023) untuk 20 hari kedepan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 KUHAP.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun TribunPalu dalam kasus tersebut:

1. Oknum Polisi Ngaku Sudah Bercerai

Kasus ini bermula saat SA mengaku kepada istri keduanya yakni SR (39) yang merupakan wanita asal Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan bahwa telah bercerai dengan istri pertamanya.

Hal itu juga dikuatkan dengan adanya bukti surat perceraian antara SA dan istri pertamanya.

Baca juga: Oknum Polisi di Palu Palsukan Akta Cerai Demi Nikahi Wanita Lain, Kapolresta Palu Angkat Bicara

2. Sudah kawin sejak 2016

Dilansir dari detiksulsel, SA menikahi SR sejak tahun 16 September 2016. 

Bahkan, SR mengaku bahwa menerima lamaran SA dikarenakan kedua orang tuanya sudah saling kenal.

3. Pelaku kembali ke Banggai

Usai menikahi SR, pelaku SA kembali ke Luwuk Banggai karena masih bertugas di daerah tersebut.

Pada tahun 2017, SR juga ikut menyusul ke Banggai dan pelaku SA menjemput SR di Bandara.

4. Korban ditempatkan di Hotel

Saat itu SR mengira bahwa akan ditempatkan di Asrama karena mengingat dia (SR) adalah istri sahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved