Vonis Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati! Begini Nasib Orangtua Brigadir J: Kami Sangat Kecewa

Begini nasib orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai Ferdy Sambo batal mendapatkan Hukuman Mati.

handover
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memicu kekecewaan Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak. 

TRIBUNPALU.COM - Begini nasib orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai Ferdy Sambo batal mendapatkan hukuman mati.

Diketahui Keputusan Mahkamah Agung soal Vonis Ferdy Sambo ini tentu saja membuat banyak orang syok dan tak menyangka.

Termasuk pihak dari keluarga Brigadir J.

Lantas, bagaimana tanggapan keluarga Brigadir J atas keputusan ini?

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memicu kekecewaan Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak.

Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. (Kolase Tribun)

Dirinya mengaku sangat kecewa atas keputusan MA yang membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo menjadi Penjara Seumur Hidup.

Keputusan tersebut menurutnya, sangat melukai rasa keadilan dan perasaannnya sebagai orangtua Brigadir J.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari Tribun Jambi pada Selasa (8/8).

Meski demikian, Rosti mengaku belum mendapatkan informasi pembatalan hukuman mati.

Terkait hal tersebut, pihak keluarga katanya akan berkomunikasi dengan pihak kuasa hukum.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Saktinya Ferdi Sambo, Selamat dari hukuman mati-Putri Candrawathi Hanya 10 Tahun Dibui

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya bebas selamat dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) meringankan hukumannya menjadi Penjara Seumur Hidup.

Hukuman Ferdy Sambo menjadi ringan setelah Mahkanah Agung menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukannya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved