Vonis Ferdy Sambo

Siapa Suhadi? Hakim Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Juga Beri Diskon 10 Tahun Hukuman PC

Inilah sosok Hakim Agung Suhadi, batalkan Vonis Ferdy Sambo yang dihukum mati. Tak hanya Putri Candrawathi mendapatkan pengurangan (korting) hukuman.

handover
Hakim Agung Suhadi yang menjadi Ketua Majelis perkara kasasi sidang Ferdy Sambo pun jadi sorotan publik. 

TRIBUNPALU.COM - Inilah sosok Hakim Agung Suhadi, batalkan Vonis Ferdy Sambo yang dihukum mati.

Tak hanya Putri Candrawathi mendapatkan pengurangan (korting) hukuman, kini Ferdy Sambo pun batal dihukum mati.

Diketahui Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim Agung Suhadi yang menjadi Ketua Majelis perkara kasasi sidang Ferdy Sambo pun jadi sorotan publik.

Hakim memutuskan putusan hukuman mati pada Ferdy Sambo dianulir dan diganti menjadi hukuman seumur hidup.

Putusan itu diketok para Hakim Agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.

Dia menyampaikan, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.

Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

"Yaitu anggota majelis 2, yaitu Jupriyadi; dan anggota majelis 3, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion," kata Sobandi.

Berdasarkan berkas keterangan pers tertulis yang disampaikan oleh Sobandi, berikut ini adalah nama-nama majelis hakim penganulir vonis mati untuk Sambo.

Vonis mati berubah menjadi Penjara Seumur Hidup.

Majelis Hakim Kasasi:

1. Suhadi (Ketua Majelis)

2. Suharto (Anggota 1)

3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved