Vonis Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati! Begini Nasib Orangtua Brigadir J: Kami Sangat Kecewa

Begini nasib orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai Ferdy Sambo batal mendapatkan Hukuman Mati.

handover
Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memicu kekecewaan Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak. 

"Penjara Seumur Hidup,” kata Sobandi dikutip dari Kompas.com pada Selasa (8/8/2023).

Terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (WartaKota/YULIANTO)

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Selanjutnya, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Putri Chandrawati Hanya 10 Tahun Dibui

Dalamn persidangan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Putri diketahui divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 20 tahun penjara.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Vonis hukuman mati Dipertanyakan karena Motif Tak Terungkap

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved