Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Pengacara Brigadir J Sebut Putusan MA Blunder
Mansur Febrian mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menilai putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J itu tidak lah adil bagi keluarga korban.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.
Diketahui, MA telah memangkas vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.
MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).(*)
(TribunPalu.com/Tribunnews.com)
Kuasa Hukum: Mansyur Latakka Dilaporkan Atas Dugaan PETI PT Trio Kencana Di Parigi Moutong |
![]() |
---|
Aktif Merajut hingga Donor Darah, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan di HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus E-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Kasasi Dikabulkan, Kepsek Pelaku Asusila di Parigi Moutong Divonis 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
OPINI : Kontrak Ambigu Jadi Bahan Bakar Utama Sengketa Bisnis di Badan Peradilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.