Sulteng Hari Ini
FPSMI Sulteng Aksi Tuntut Upah Buruh Naik 15 Persen
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah aksi unjuk rasa untuk tolak Undang-Undang Cipta Kerja dan minta kenaikan upah buruh s
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah aksi unjuk rasa untuk tolak Undang-undang Cipta Kerja dan minta kenaikan upah buruh sebesar 15 persen, Rabu (9/8/2023).
FSPMI Sulteng melakukan aksi pada 2 tempat, di depan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dengan membawa 50 masa aksi.
Ketua FSPMI Sulteng Lukius Todama menuntut Undang-Undang Cipta Kerja untuk dicabut karena tidak memberikan kesejahteraan bagi pekerja.
Baca juga: Pemprov Sulteng Gelar Lomba Bola Dangdut dan Estafet Tepung Meriahkan HUT RI 2023
"UU Cipta Kerja itu tidak memberikan kesejahteraan bagi pekerja karena dasarnya UU Cipta Kerja itu pro pengusaha, bagaimana tidak, muatannya termasuk memperluas outsorcing, upah murah, kontrak seumur hidup," ujar Lukius Todama.
Lukius Todama menambahkan FSPMI meminta untuk menambahkan upah minimum buruh sebanyak 15 persen.
"Kami meminta upah buruh upah minimum untuk dinaikkan sebanyak 15 persen. Karena kita ketahui bersama upah minimum tidak cukup dengan adanya tekanan inflansi serta biaya hidup tinggi," jelas Lukius Todama.
Dalam aksi tersebut, FPSMI juga bergabung bersama partai buruh juga ojek online melakukan aksi tersebut. (*)
Alumni Ilkom Untad Wakili Sulteng di Pemuda Parlemen Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Komnas HAM Sulteng Diskusi Bareng Polda dan Jurnalis Bahas Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis |
![]() |
---|
Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Bupati Morut Minta BPJN Sulteng Perbaiki Jalan Rusak di Area Tambang |
![]() |
---|
FKUB: Radikalisme Tumbuh dari Pemahaman Agama yang Dangkal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.