Sulteng Hari Ini

FPSMI Sulteng Aksi Tuntut Upah Buruh Naik 15 Persen

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah aksi unjuk rasa untuk tolak Undang-Undang Cipta Kerja dan minta kenaikan upah buruh s

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah aksi unjuk rasa untuk tolak Undang-Undang Cipta Kerja dan minta kenaikan upah buruh sebesar 15 persen, Rabu (9/8/2023).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah aksi unjuk rasa untuk tolak Undang-undang Cipta Kerja dan minta kenaikan upah buruh sebesar 15 persen, Rabu (9/8/2023). 

FSPMI Sulteng melakukan aksi pada 2 tempat, di depan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dengan membawa 50 masa aksi. 

Ketua FSPMI Sulteng Lukius Todama menuntut Undang-Undang Cipta Kerja untuk dicabut karena tidak memberikan kesejahteraan bagi pekerja. 

Baca juga: Pemprov Sulteng Gelar Lomba Bola Dangdut dan Estafet Tepung Meriahkan HUT RI 2023

"UU Cipta Kerja itu tidak memberikan kesejahteraan bagi pekerja karena dasarnya UU Cipta Kerja itu pro pengusaha, bagaimana tidak, muatannya termasuk memperluas outsorcing, upah murah, kontrak seumur hidup," ujar Lukius Todama.

Lukius Todama menambahkan FSPMI meminta untuk menambahkan upah minimum buruh sebanyak 15 persen. 

"Kami meminta upah buruh upah minimum untuk dinaikkan sebanyak 15 persen. Karena kita ketahui bersama upah minimum tidak cukup dengan adanya tekanan inflansi serta biaya hidup tinggi," jelas Lukius Todama.

Dalam aksi tersebut, FPSMI juga bergabung bersama partai buruh juga ojek online melakukan aksi tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved