DPRD Sigi
DPRD-Pemkab Sigi Tandatangani Rancangan KUA/PPAS Perubahan Tahun 2023
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi menandatangani Kebijakan Umum APBD/Prioritas Plafon Anggaran Sementara alias KUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sigi menandatangani Kebijakan Umum APBD/Prioritas Plafon Anggaran Sementara alias KUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Selain itu juga penandatanganan KUA/PPAS Tahun anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (11/8/2023).
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti dengan dihadiri 21 Anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Sementara Pemkab Sigi dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.
Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, untuk pembahasan KUA/PPAS Perubahan tahun 2023 selama 3 hari kerja sejak tanggal 7 sampai 10 Agustus 2023.
"Untuk Pembahasan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 sejak tangga 17 Juli sampai dengan 3 Agustus 2023," kata Rizal Intjenae, Jumat (11/8/2023).
Diketahui Pengantar Nota Keuangan Ranperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 serta penjelasan Bupati Sigi pada tanggal 21 Agustus 2023 mendatang. (*)
Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.