OJK Sulteng
Kenali SLIK OJK atau BI Checking Online Sebelum Ajukan Pinjaman di Perbankan, Berikut Cara Aksesnya
Dengan aplikasi itu, pengguna tak perlu repot-repot datang ke kantor OJK terdekat untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK.
TRIBUNPALU.COM - Pengajuan Kredit debitur ke penyedia jasa pinjaman kini harus melalui SLIK OJK.
SLIK OJK dulu dikenal sebagai BI Checking.
BI Checking merupakan prosedur pemeriksaan riwayat kredit calon debitur lewat Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.
Apabila seseorang mengalami penolakan kredit, bisa jadi itu disebabkan kolektibilitasnya yang buruk dalam Sistem Informasi Debitur.
Per tanggal 1 Januari 2018, pengecekan skor kredit, yang tadinya dilakukan langsung oleh Bank Indonesia, dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca juga: OJK Sebut Ekonomi Sulteng Naik Selama Triwulan II-2023, Ditandai Peningkatan Indikator Keuangan
Namanya pun berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
SLIK OJK dapat diakses umum melalui website idebku.ojk.go.id.
Dengan aplikasi itu, pengguna tak perlu repot-repot datang ke kantor OJK terdekat untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atau SLIK OJK.
Dikutip dari laman resmi OJK, berikut Cara Cek BI Checking online:
1. Menyiapkan dokumen penting
Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:
* Dokumen bagi debitur perorangan
- KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
* Dokumen bagi debitur badan usaha
- Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha
2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK
Setelah menyiapkan dokumen penting, untuk mulai cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website https://idebku.ojk.go.id/.
Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website idebku.ojk.go.id.
Selanjutnya, isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan. Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
Baca juga: OJK Sulteng Minta Pelaku Jasa Keuangan Transparan Soal Produk
Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Itulah penjelasan mengenai cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online via idebku.ojk.go.id, cukup mudah bukan?
Pengguna yang sering mengajukan pinjaman mungkin tak asing lagi dengan BI Checking.
Skor BI Checking
1. Kredit Lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan Kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan Kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit Tidak Lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan Kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit Diragukan
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan Kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit Macet
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan Kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.
Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.
Dikutip dari laman resmi bank CIMB Niaga, debitur yang masuk dalam Blacklist BI Checking bakal sulit untuk diterima pengajuan kreditnya.
Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).(*)
SLIK OJK
BI Checking
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sistem Layanan Informasi Keuangan
idebku.ojk.go.id
Kredit
OJK Sulteng Nilai Industri Jasa Keuangan Tetap Stabil, Kredit UMKM Tumbuh 8,08 Persen |
![]() |
---|
OJK Sulteng Catat 685 Ribu Akun Tabungan Pelajar, 30 Persen Tak Aktif |
![]() |
---|
VIDEO Bulan Literasi Keuangan 2025 OJK Sulteng di UIN Datokarama Palu |
![]() |
---|
Satgas PASTI Sulteng Sosialisasi Aturan Pergadaian, 18 Usaha Gadai Belum Berizin OJK |
![]() |
---|
OJK Sulteng Ajak Ratusan Mahasiswa Baru FISIP Untad Melek Literasi Keuangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.