DPRD Sigi

Pemkab Ajukan Ranperda Tentang Bantuan Hukum dan Pengendalian Minuman Beralkohol

Kata Samuel, produksi dan distribusi serta konsumsi Minuman Beralkohol dari dan oleh sekelompok masyarakat tertentu tidak dapat sepenuhnya dilarang

|
Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/ Moh Salam
Pemerintah Kabupaten Sigi memberikan penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Paripurna DPRD Sigi, Senin (21/8/2023). Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi memberikan penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Paripurna DPRD Sigi, Senin (21/8/2023).

Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Hadir dalam rapat DPRD Sigi itu Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Waket II Endang Herdianti.

Agenda Paripurna adalah penjelasan Bupati Sigi atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol .

Baca juga: Mantan Ketua KPU Hairil Nahkodai Bawaslu Sigi Periode 2023-2028

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan, penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah yang diformilkan ke dalam peraturan daerah sangat diperlukan.

Kehadiran peraturan daerah itu dalam rangka menjamin dan mewujudkan persamaan di hadapan hukum dan akses keadilan bagi setiap orang, terutama masyarakat miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum.

"Permasalahan hukum yang banyak menjerat masyarakat miskin saat ini semakin kompleks, oleh karena itu Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sigi," ujar Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi, melalui rilis tertulis DPRD Sigi, Selasa (22/8/2023).

Kata Samuel, adanya Ranperda Bantuan Hukum dapat mencegah terjadinya penyelenggaraan bantuan hukum sebagai praktik industri yang berorientasi pada keuntungan semata dan mengabaikan kepentingan para penerima bantuan hukum itu sendiri.

"Urgensi pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan bantuan hukum adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial. Serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh keadilan," jelas elite PDIP Sigi tersebut.

Adapun Ranperda tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol untuk menekan berbagai macam persoalan yang memicu keresahan masyarakat secara umum.

Baca juga: Detik-detik Mencekam KKB Papua Serang Pos Marinir di Yahukimo, Pratu Agung Gugur Tertembak

Kata Samuel, produksi dan distribusi serta konsumsi Minuman Beralkohol dari dan oleh sekelompok masyarakat tertentu tidak dapat sepenuhnya dilarang mengingat kondisi adanya corak beragam yang hidup dan berkembang di Kabupaten Sigi.

"Namun begitu perlu pelarangan yang ketat atau pengendalian untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari Minuman Beralkohol," sebut Samuel.

Menurut Wabup Sigi, ada beberapa permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam penertiban dan pengendalian Minuman Beralkohol.

"Sudah ada Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang pengawasan, penertiban dan pengendalian Minuman Beralkohol. Perda itu sudah perlu perubahan mengikuti dinamika perkembangan masyarakat sehingga perda sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta perlu disusun peraturan daerah baru terkait pengawasan, penertiban, dan pengendalian Minuman Beralkohol," papar Samuel Yansen Pongi.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved