Pemilu 2024 Sulteng

Hari Terakhir Masa Pengajuan Sengketa DCS Anggota DPRD, Bawaslu Palu Nyatakan Nihil Aduan Parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu hingga hari ini memastikan belum terima aduan sengketa dari partai politik terkait pengumuman Daftar Calon S

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
handover
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu hingga hari ini memastikan belum terima aduan sengketa dari partai politik terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Palu Pileg 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu hingga hari ini memastikan belum terima aduan sengketa dari partai politik terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Palu Pileg 2024.

Hal tersebut diutarakan Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid kepada TribunPalu.com, Rabu (23/8/2023).

Ia menuturkan untuk pengajuan sengketa dari parpol tersebut dibuka selama tiga hari, yaitu pada 21-23 Agustus 2023.

"Pengajuan sengketa telah dibuka dari tanggal 21 Agustus, adapun sampai hari Bawaslu belum terima ajuan dari Partai Politik," kata Agussalim Wahid saat diwawancari TribunPalu.com.

Baca juga: Hari Kedua Berkantor, Komisioner Bawaslu Palu Gelar Rapat Pleno

Meskipun begitu, Agussalim Wahid menuturkan pihaknya tetap menerima tanggapan dan masukan masyarakat terkait pengumuman DCS Anggota DPRD Kota Palu.

Tanggapan dan masukan itu dibuka mulai tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023 selama 10 hari.

Lebih lanjut Agussalim Wahid menjelaskan terkait hal ini Bawaslu Kota Palu juga membuka ruang posko aduan di Kantornya.

Bertempat di Jl Veteran Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Posko aduan itu dibuka untuk aduan masyarakat atas pengumuman Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kota Palu Pileg 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved