Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi Pakai Baju Serba Hitam

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung. 

Editor: mahyuddin
handover
Putri Candrawathi bakal menjalani 10 tahun penahanan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).  

TRIBUNPALU.COM - Putri Candrawathi bakal menjalani 10 tahun penahanan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023). 

Eksekusi itu atas vonis Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung. 

Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejagung ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham. 

"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023). 

Baca juga: Ajudan dan Sopir Istri Ferdi Sambo Ditangkap, TERKUAK Sosok Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, istri eks Kadiv Propam itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. 

"Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati," ujarnya. 

Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan. 

Saat dicek tensi, dia terlihat rapi dengan mengenakan pakaian serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan. 

Setelan itu dipadukannya dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula. 

Dari pemeriksaan kesehatan ini, Putri Candrawathi dinyatakan sehat dan layak menghuni Lapas Pondok Bambu. 

"Iya sehat," kata Rika. 

Putri Candrawathi bakal menjalani 10 tahun penahanan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023). 
Putri Candrawathi bakal menjalani 10 tahun penahanan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8/2023).  (handover)

Sebelumnya, kabar eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Per hari ini sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023). 

Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Keringanan Hukuman, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Benar Gak sih Dipenjara?

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum dieksekusi oleh Kejaksaan. 

"Baru satu ya, PC (Putri Candrawathi)," ujar Syarief. 

Masih belum dikabarkan kapan tiga terdakwa lainnya akan dieksekusi. 

Begitu juga dengan Lapas tempat mereka menjalani hukuman, hingga kini masih belum diumumkan Kejaksaan sebagai pihak eksekutor. 

Namun dipastikan ketiganya, terutama Ferdy Sambo tak bakal diberi proteksi berlebih, meski merupakan mantan jenderal. 

"Enggak (istimewa), enggaklah. Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," katanya. 

Sebagai informasi, terkait pekara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023). 

Baca juga: Siapa Suhadi? Hakim Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Juga Beri Diskon 10 Tahun Hukuman PC

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati. 

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara. 

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. 

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.(*)

TRIBUNNEWS.COM

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved