Sulteng Hari Ini

Pansus III DPRD Sulteng Datangi Kemandagri, Konsultasi Raperda Pendirian BUMD

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat produk hukum daerah Kemendagri di Jakarta.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat produk hukum daerah Kemendagri di Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat produk hukum daerah Kemendagri di Jakarta.

Kunjungan pansus III yang dipimpin oleh Ketua Pansus Yus Mangun itu diterima langsung oleh Direktur produk hukum daerah Makmur Marbun didampingi oleh koordinator perUU wilayah V, Ramandhika Suryasmara.

Bertempat di Lantai 8 ruangan Direktorat produk hukum daerah Kemendagri RI, Kamis (24/8/2023).

Adapun kunjungan itu juga turut dihadiri anggota Pansus lainnya yaitu Nur Dg Rahmatu, Irianto Malinggong, Faisal Lahdja, Suriyanto, M. Tahir H. Siri, Marlelah, Ismail Junus, Aminullah BK dan didampingi Staf Ahli Gubernur Rohani, Karo Hukum Adiman, dan Pimpinan Bank Sulteng.

Baca juga: Siswa PAUD-TK Semarakkan Karnaval HUT RI di Halaman Kantor Wali Kota Palu

Ketua Pansus Yus mangun mengatakan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka untuk konsultasi mendapat masukan dari Kemendagri terkait Raperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Pemda) Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.

Hal itu dikonsultasikan sehingga kemudian Perda ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“Perda ini juga dibuat dalam rangka menyelamatkn BUMD kita yakni Bank Sulteng sekaligus untuk memenuhi amanat UU nomor 23 dan PP 54 Tahun 2017 tentang pendirian BUMD sehingga dan juga merujuk Pada POJK Nomor 20 Tahun 2020,” kata Yus Mangun dalam release diterima TribunPalu.com

Senada dengah hal itu Nur Rahmatu juga menyampaikan bahwa Raperda itu sebagai upaya Pemda bersama DPRD untuk menyelamatkan BANK Sulteng sebab merujuk POJK nomor 20 Tahun 2020.

Dikatakan Nur Rahmatu di mana dalam perda itu BUMD yang bergerak dibagian Perbankan diwajibkan punya modal setor sampai akhir 2024 minimal 3 Triliun sedangakn hasil audit BPKP Aset Bank Sulteng masih mencapai 1,2 Triliun.

“Kalau kita kembali ke POJK nomor 20 kita diberi peluang untuk KUB baik dengan BANK BANK daerah ataupun BANK yang mempunyai modal besar dengan tidak melampaui kepemilikan saham lebih dari 26 persen. Olehnya kita harus meletakkan penyertaan modal diakhir tahun ini kareana POJK membatasi pada akhir tahun 2024,” kata Nur Rahmatu.

“Jadi tidak mungkin penyertaan modal kita letakkan tahun depan otomatis pada tahun 2023 ini sehingga jika Perda ini dapat kita selsaikan maka kita dapat menyelamatkan Bank Sulteng,” tambahnya,

Menurut legislator Partai Demokrat itu, jika salah langkah Bank Sulteng akan berubah Bentuk menjadi Bank Prekreditan Rakyat (BPR).

“Jika berubah maka Trad atau kepecayaan masyarakat terhadap Bank Sulteng akan jatuh dan juga berdampak pada kepercayaan masyrakat terhadap Pemerintah Daerah,” jelas Nur Rahmatu.

Maka itu, Nur Rahmatu menjelaskan dalam rangka memenuhi amanat PJOK nomor 20 Tahun 2020 Bank Sulteng akan bekerja sama dengan Mega Corpora.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved