Touna Hari Ini

Rampung, Polisi Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Tojo Una-una ke Kejaksaan

Tersangka IM dan KM beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)

Editor: mahyuddin
handover
Kejari Tojo Una-una di Jl Merdeka, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ampana Kota, Sulawesi Tengah 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Kepolisian Resor Tojo Una-una (Polres Touna) menyerahkan berkas dugaan tindak pidana Korupsi Dana Covid-19 ke Kejaksaan.

Kasus itu menyeret eks Camat Ampana Tete berinisial IM dan istrinya berinisial KM.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP S Sophian kepada wartawan di Kantin Polres Touna Jl R Rato, Kecamatan Ampana Kota, Senin (04/09/2023).

"Intinya saat ini berkas perkara kasus itu telah diterima P-21 dan sudah tahab dua di kejaksaan," ujar AKBP S Sophian.

Kasi Humas Polres Touna Iptu Triyanto menyebutkan, tersangka IM dan KM beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca juga: Diduga Tilep Dana Covid-19, Polres Tojo Una-una Tahan Pasutri Pejabat Pemkab

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Tojo Una-una Laporkan Penipuan Catut Nama Perwira Polisi

Diketahui, dugaan Korupsi Dana Covid-19 yang menyeret eks Camat Ampana Tete itu bergulir di Polres Touna setahun lebih.

Kedua tersangka dipersangkakan pasal berbeda.

IM melangarar pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi

Sedangkan KM disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHpidana.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved