Operasi Zebra Tinombala

Operasi Zebra Tinombala 2023 di Sigi Masih Pakai Sistem Tilang Manual, Kasat Lantas: Belum Ada ETLE

Penindakan pelanggaran lalu lintas di laksanakan dengan sistem tilang manual di karenakan untuk wilayah Polres Sigi belum tercover dengan sistem ETLE

Humas Polres Sigi
Penindakan pelanggaran lalu lintas di laksanakan dengan sistem tilang manual di karenakan untuk wilayah Polres Sigi belum tercover dengan sistem ETLE 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Operasi Zebra Tinombala 2023 di Wilayah Kabupaten Sigi terus menjaring sejumlah kendaraan yang tak memiliki kelengkapan surat motornya.

Operasi Zebra Tinombala hari ke-6 itu berlokasi di Simpang Empat Lampu merah Kasubi Jl Poros Palu Kulawi Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/9/2023).

Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Hendrik mengatakan, sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas ada 8 jenis.

Baca juga: Akai Jaya Motor Bongkar Rahasia Rangka Motor Matic Yamaha

8 jenis pelanggaran itu antara lain menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara bermotor yang masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm serta pengendara yang tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, pengendara yang melebihi batas kecepatan dan pengendara kendaraan bermotor dengan knalpot bogar.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas di laksanakan dengan sistem tilang manual di karenakan untuk wilayah Polres Sigi belum tercover dengan sistem ETLE dan bertujuan untuk memberikan langsung edukasi dan evek jerah terhadap masyarakat," ujar Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Hendrik, Minggu (10/9/2023).

Baca juga: Gempa Guncang Donggala, Warga Balaesang dan Sirenja Pilih Berada di Luar Rumah

Kata Hendrik, pihaknya juga melakukan pemasangan stiker dan membagikan brosur terkait Operasi Zebra Tinombala kepada masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor. 

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kedapa masyarakat agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas guna untuk menghindari terjadinya kecelakaan laka lantas," tutur Iptu Hendrik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved