Nasib Kades Mpanau

Kades Mpanau Diberhentikan Sementara, Sekdes Mulai Bertugas Jadi Pelaksana Tugas Kepala Desa

Sekretaris Desa Mpanau Andi Rahman ditunjuk Bupati Sigi sebagai Pelaksana Tugas alias Plt Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi,

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dinas PMD Sigi (kanan) memberikan surat keputusan Pemberhentian Kepala Desa Mpanau Sarif kepada Plt Kades Mpanau Andi Rahman (Kiri). 

"Berkaitan dengan penggantian salah satu Kepala Dusun di Mpanau maka kami sampaikan ada surat Bupati tentang tata cara pergantian perangkat desa adalah rekomendasi camat sebagai dasar. Sepanjang belum ada rekomendasi maka harusnya belum dilakukan pergantian kepala dusun, memang pergantian itu tergantung dari pemakai. Maka jika belum ada rekomendasi dari camat untuk rentan waktu apapun maka belum boleh dilakukan pergantian," kata Samuel Yansen Pongi beberapa waktu lalu.

Bekas Kadis Koperasi dan UMKM Sigi itu mengingatkan kepala desa-kepala desa di Kabupaten Sigi untuk mentaati surat dari Bupati Sigi terkait tata cara pergantian perangkat desa.

"Kami berharap semua tingkatan patuhi aturan yang berlaku yaitu harus ada rekomendasi camat jika ingin mengganti perangkat desa," sebut Samuel.

Ia menjelaskan, jika ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa adanya rekomendasi dari Camat maka bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Kalau yang Kepala desa tetap memaksa maka resikonya dianggap melanggar aturan lebih tinggi, dalam undang-undang desa jelas kalau melanggar aturan lebih tinggi maka dapat diberhentikan sementara bahkan sampai permanen," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved