Perceraian PNS Palu
Kasus Perceraian PNS di Kota Palu Capai 23 Periode Januari-Agustus, Paling Banyak Diajukan Perempuan
Angka perceraian dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palu tercatat sebanyak 23 kasus per Januari hingga Agustus tahun 2023.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Angka perceraian dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palu tercatat sebanyak 23 kasus per Januari hingga Agustus tahun 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunPalu.com dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu, Selasa (12/9/2023), perceraian kalangan PNS di Kota Palu yang paling banyak mengajukan gugatan perceraian dari kalangan perempuan.
Adapun daftar perceraian di lingkup PNS di Kota Palu :
RSUD Anutapura Kota Palu dengan 5 kasus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu 4 kasus.
Baca juga: Festival Anak se-Kota Palu 2023 Kembali Digelar, Ada Lomba Fashion Show dan Senam SKJ
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik 1 Kasus, DPRD Kota Palu 1 Kasus, Satuan Satpol PP 1 Kasus, Dinas Perhubungan 1 Kasus, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan 1 Kasus.
Disusul dengan jumlah yang sama, Dinas Perdagangan dan Perindustrian 1 Kasus, Sekretariat Daerah 1 Kasus, BPBD 1 Kasus, Kecamatan Tawaeli 1 Kasus, Kecamatam Tatanga 1 Kasus, Kecamatan Ulujadi 1 Kasus, Kecamatan Palu Utara 1 Kasus dan Kecamatan Mantikulore 1 Kasus.
Pengajuan gugatan perceraian mayoritas dari kalangan perempuan dengan jumlah 17 oranf.
Sedangkan laki-laki dengan jumlah 6 orang.
Adapun permohonan izin cerai dari sisi agama, Agama Islam 20 orang, Kristen 2 dan Hindu 1 orang.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.