Kades Baliase Pecat Perangkat Desa

BREAKING NEWS: Lagi, Kades Baliase Sigi Pecat 4 Perangkat Desanya Ini Alasannya

Surat pemberhentian empat Perangkat Desa itu ditandatangani Kades Baliase Sudirman Lamatjujo.

|
Editor: mahyuddin
handover
Camat Marawola Nuzuluddin Tiku saat mediasi antara Kades Baliase di Dinas PMD Sigi, beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepala Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memecat lagi empat Perangkat Desanya, Kamis (14/9/2023).

Pemecatan empat Perangkat Desa itu berdasarkan keputusan Kepala Desa Baliase nomor 22/BLS-KM.5/IX/2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Surat pemberhentian empat Perangkat Desa itu ditandatangani Kades Baliase Sudirman Lamatjujo.

Baca juga: Batalkan SKPT Secara Sepihak, Warga Demo Kepala Desa Baliase Turun dari Jabatannya

Surat itu menetapkan pemberhentian perangkat Desa Baliase dan berlaku sejak 14 September 2023.

Surat itu sekaligus membatalkan Surat Keputusan pengangkatan perangkat desa nomor 01/BLS-KM.5/I/2021 tertanggal 07 Januari 2021.

Keempat Perangkat Desa yang diberhentikan yaitu, Rostina sebagai Kasi Kesra, Abbas sebagai Kasi Pemerintahan, Gusmiyanti sebagai Kaur Keuangan, dan Sufianto sebagai Kaur Administrasi dan Umum.

Pemecatan itu menggenapkan tujuh Perangat Desa dipecat selama periode Kades Baliase Sudirman Lamatjujo.

Bahkan semua pemecatan itu hanya berjarak dua hari.

Baca juga: Berhentikan 3 Perangkat Desa, Warga Tuntut Kades Baliase Dipecat

Sebelumnya, Kepala Desa Baliase Sudirman Lamatjujo juga memecat tiga Perangkat Desa.

Informasi dihimpun TribunPalu.com, perangkat desa yang diberhentikan adalah Sekdes, Kaur Pelayanan, dan Kaur Perencanaan. 

Pemecatan itupun menuai unjuk rasa dari warga setempat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved