Palu Hari Ini
KPU Palu Dirikan Posko Layanan Pindah Memilih Sebanyak 55 Titik, Tersebar di 8 Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mendirikan Posko pelayanan pindah memilih di 55 titik Wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penulis: Lisna Ali |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mendirikan Posko pelayanan pindah memilih di 55 titik Wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
55 titik berada di 46 Kelurahan, 8 Kecamatan, termasuk satu posko di Kantor KPU Kota Palu, Jl Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Ketua KPU Kota Palu Idrus menuturkan posko pelayanan Pindah Memilih itu terbagi di setiap PPS dan PPK se-Kota Palu.
Baca juga: Layanan Paspor Elektronik segera Diluncurkan di Kantor Imigrasi Banggai
“Kami sudah membuka posko pelayanan pindah memilih yang terbagi di 55 titik, yaitu di 8 Kecamatan, 46 Kelurahan, serta di Kantor KPU Kota Palu,” jelas Idrus kepada TribunPalu.com, Sabtu (16/9/2023).
Idrus mengatakan waktu pelayanan pindah memilih terbuka mulai Senin- Minggu Pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
Adapun batas akhir pelayanan pindah memilih untuk umum yaitu pada 15 Januaro 2023.
Sementara, untuk kategori khusus seperti pasien Rawat inap, warga binaan lapas dan rutan, rawat dipanti rehabilitasi yakni sampai tanggal 10 Februari 2024.(*)
11 Permohonan Dispensasi Kawin Masuk Pengadilan Agama Palu, 9 Dikabulkan |
![]() |
---|
613 Perceraian di Kota Palu, Mayoritas Dipicu Inisiatif dari Pihak Istri |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: 613 Perempuan di Kota Palu Jadi Janda Selama Januari–Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pakai dan Jual Sabu, Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Palu di Tavanjuka |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tavanjuka Tatanga Palu, 31 Paket Jadi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.