Sulteng Hari Ini
3 ASN Lingkup Pemprov Sulteng Dipanggil Kejaksaan Tinggi, Dugaan Korupsi Dana Pendamping Haji 2023
Kejaksaan Tinggi Sulteng Panggil 3 ASN di Lingkungan Pemprov Sulteng terkait dugaan Korupsi Dana Pendamping Haji tahun 2023
Penulis: Lisna Ali |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Tinggi Sulteng memanggil sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk dimintai keterangan.
Bahkan Informasi dihimpun TribunPalu.com Minggu (17/9/2023), Kejati Sulteng meminta bantuan dari Bantuan dari Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng untuk menghadirkan ASN yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi tersebut.
Bantuan pemanggilan itu berdasarkan surat nomor B-220/P.2.5/Fd.1/09/2023.
Dalam surat itu berisikan 3 nama ASN yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng antara lain Awaluddin Kepala Biro Kesra Provinsi Sulawesi Tengah, Rohani Mastura Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra dan Yudiawati Uldiana Kepala Dinas pendidikan Sulteng.
Baca juga: Aksi Bersih-bersih di 12 Sekolah Adiwiyata oleh DLH Sigi, Total Sampah 440,2 Kg
Asisten Tindak Pidana Khusus selaku Penyelidik Mochamad Jeffry mengatakan pemanggilan ketiga ASN itu sehubungan dengan penyelidikan dugaan korupsi, kolusi dan Nepotisme dalam penggunaan APBD Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu terkait Perjalanan Pendamping Haji Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Persipal BU Unggul 2-1 dari Sulut United di Babak Pertama, Thales jadi Mesin Gol Laskar Tadulako
"Pemanggilan itu untuk permintaan keterangan, " kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng selaku Penyelidik Mochamad Jeffry. (*)
Kampus Unismuh Palu Hadirkan Fakultas Kedokteran, Cek Lokasi dan Persiapannya |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Pimpin Rakor TPID, Fokus Tekan Inflasi Beras di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
DPRD Sulteng Bawa Tuntutan Unjuk Rasa 1 September ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Bahas Pertambangan dan Perlindungan Hak Masyarakat Bersama Komnas HAM |
![]() |
---|
Anwar Hafid Pimpin Rapim Evaluasi APBD 2025, Tegaskan Pentingnya PAD dan Disiplin Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.