Korupsi di Untad
Mobil dan Tanah Milik Mantan Rektor Untad Disita Jaksa, Diduga Ada Kaitan Dengan Korupsi IPCC
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus melalukan pengembangan terkait dugaan korupsi Internasional Publication and Collabo
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus melalukan pengembangan terkait dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) di Universitas Tadulako (Untad).
Hal itu ditandai dengan penyitaan beberapa bidang tanah dan kendaraan yang diduga hasil dari dugaan korupsi tersebut.
Plh Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay mengatakan tanah yang dilakukan penyitaan terletak di Jl Ki Hajar Dewantoro, Jl Lagarutu, Kelurahan Tondo dan Lasoani
"Kemarin dilakukan penyitaan beserta satu unit mobil calya milik TB yang merupakan pengelola IPCC Untad, kalau mantan rektor tanah saja," ucapnya kepada TribunPalu melalui pesan whatsapp, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Sikola Mombine dan Yayasan SPF asal Jepang Kerjakan Penelitian Organisasi dan Ekonomi di Kota Palu
Menurutnya, penyitaan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal Tanggal 28 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 Tanggal 24 Juli 2023.
Diketahui, belum lama ini penyidik Kejati Sulteng juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan dugaan korupsi IPCC Untad.
Adapun barang yang disita berupa 4 unit MacBook Air, 4 unit iPad Pro 11, 4 unit Ipad Magic Keyboard Apple, 1 unit MacBook Air 13 inchi dan 1 unit HP Apple Iphone 12 Pro Max 256 GB Gold.
Selain itu, penyidik Kejati Sulteng menyita ratusan dokumen surat, laptop, hard disk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran dan benda lain yang diduga ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Universitas ternama ini berawal dari Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad yang melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.
Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.
Kemudian, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Bahkan, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*)
Kejati Sulteng Sita Rp3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium FK Untad |
![]() |
---|
Mantan Rektor Untad Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar |
![]() |
---|
Alumni Duga Ada Oknum Pejabat Untad Lain Terlibat Dugaan Korupsi Mantan Rektor |
![]() |
---|
Mantan Rektor Untad Jadi Tahanan Kejati Sulteng, Akademisi: Peringatan Bagi Pejabat |
![]() |
---|
Karutan Palu Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Mantan Rektor Untad yang Terlibat Korupsi IPCC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.