Pemilu 2024 Sulteng
Bawaslu Sulteng Sebut Baliho Caleg dan Parpol Bukan APK, Masa Kampanye Mulai 28 November 2023
Bawaslu Sulteng mengingatkan saat ini baliho maupun spanduk caleg dan partai politik yang tersebar adalah Alat Peraga Sosialisasi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Sulteng mengingatkan saat ini baliho maupun spanduk caleg dan partai politik yang tersebar adalah Alat Peraga Sosialisasi.
Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun mengatakan terkait spanduk dan baliho terpasang dibeberapa titik merupakan Alat Peraga Sosialisasi.
"Jadi saat ini yang tersebar bukan Alat Peraga Kampanye ( APK ) tapi ini adalah Alat Peraga Sosialisasi ( APS )," kata Nasrun saat Sosialisasi Publikasi dan Partisipatif Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Swiss-belhotel Palu, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/9/2023).
Kata Nasrun, Spanduk dan baliho yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai masih disebut Alat Peraga Sosialisasi.
"Itu disebutkan Alat Peraga Kampanye kalau sudah masuk tahapan kampanye yakni tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024," ujar Ketua Bawaslu Sulteng.
Baca juga: 3 Kabupaten di Sulteng Masuk Rawan Netralitas ASN, Tertinggi Poso dan Tolitoli
Nasrun menyebutkan pemasangan spanduk dan baliho pasca penetapan DCS tidak termasuk dalam pelanggaran karena hal itu masuk kategori sosialisasi.
"Itu bukan kampanye tapi sosialiasi karena sesuai tahapan bahwa belum masuk jadwal kampanye pada 28 November 2023 mendatang," tuturnya.
Baca juga: Semarakkan Word Cleanup Day, DLH Palu Boyong Ratusan Orang Bersih-bersih Pantai Talise
Diketahui Kegiatan Sosialisasi Publikasi dan Partisipatif Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Swiss-belhotel Palu, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/9/2023).
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sulteng, Nisbah dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng, Rasyidi Bakri serta Ormas dan insan media.(*)
| KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
|
|---|
| KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
|
|---|
| Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
|
|---|
| KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
|
|---|
| KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Bawaslu-sulteng-ingatkan-spanduk-sekarang-bukan-APK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.