Pemilu 2024 Sulteng

3 Kabupaten di Sulteng Masuk Rawan Netralitas ASN, Tertinggi Poso dan Tolitoli

Untuk di Sulawesi Tengah terdapat 3 Kabupaten Kota rawan tertinggi isu netralitas ASN yakni Poso 30.29, Tolitoli 29.33 dan Sigi 22.60

Penulis: Fadhila Amalia |
Handover
Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun menyebutkan 3 Kabupaten di Sulteng dalam rawan Netralitas ASN 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu RI merilis terkait pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024.

Salah satu isu yang dibahas adalah tentang pencegahan dan upaya penindakan menjaga netralitas ASN.

Secara umum berdasarkan data IKP 2024, Bawaslu RI mencatat secara khusus aspek Netralitas ASN terjadi di 22 provinsi dan 347 Kabupaten/kota dalam berbagai peristiwa pemilu dan pemilihan sepanjang 2017-2020 yang lalu.

Informasi dihimpun TribunPalu.com Sabtu (23/9/2023), ada 20 Kabupaten/Kota kerawan tertinggi isu netralitas ASN.

Sulawesi tengah masuk diurutan ke 6 dalam Netralitas ASN se-Indonesia.

Baca juga: Bawaslu Sulteng Sebut Potensi Polarisasi di Pemilu 2024

Untuk di Sulawesi Tengah terdapat 3 Kabupaten Kota rawan tertinggi isu netralitas ASN yakni Kabupaten Poso 30.29, Kabupaten Tolitoli 29.33 dan Kabupaten Sigi 22.60.

Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun mengatakan pola yang biasanya terjadi adalah mempromosikan calon gubernur/walikota/bupati yang diusung dalam sosial media yang dimiliki oleh ASN sebagai individu yang disertai dengan pernyataan dukungan secara lugas kepada calon tersebut.

Kata Nasrun, pola lainnya adalah pemasang spanduk dan baliho dari pejabat setingkat camat ataupun lurah untuk menunjukkan adanya dukungan yang eksplisit serta pola secara eksplisit ASN yang dalam kampanye diluar ruang untuk mendukung calon tertentu.

"Motif terjadinya pelanggaran netralitas ASN lebih banyak didominasi karena usaha yang sedang dilakukan oleh ASN bersangkutan untuk dapat mempertahankan posisi jabatan yang dipegang saat itu ataupun usaha untuk dapat mempromosikan dirinya dalam rangka mendapatkan peruntungan dengan mendukung calon tertentu," ujar Nasrun, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: Bawaslu Sulteng Ingatkan Partai Politik Soal Larangan Pemasangan Baliho

Menurutnya relasi kekerabatan juga memiliki dampak untuk menunjukkan adanya keberpihakan ASN tertentu dalam kontestasi di tingkat lokal tersebut.

"Ini juga rendahnya pemahaman ASN mengenai regulasi netralitas dalam melakukan tindakan-tindakan penyebarluasan dukungan baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. ASN merasa memiliki posisi yang tidak berbeda dengan masyarakat awam dalam mengekspersikan dirinya dalam mendukung calon tertentu, padahal ada aturan melekat dalam melarang aktivitas tersebut," kata Nasrun.

Kemudian Bawaslu RI memiliki beberapa langkah strategi untuk mendorong pengawasan netralitas ASN antara lain merekomendasikan kepada KASN dan stakeholder terkait sepertiKemendagri, BKN, KemenPAN RB untuk mengintensifkan program sosialisasi netralitas ASN dalam berbagai bentuk aktivitas baik secara offline dan online serta masih banyaknya ASN yang tidak netral ASN disebabkan karena ketidaktahuan dari regulasi yang memang melekat kepadanya.

Selain itu mengoptimalkan patrol siber Bawaslu untuk memantau perkembangan dalam pengawasan netralitas ASN yang biasanya banyak terjadi di media sosial dan Bawaslu dapat bekerjasama dengan KASN untuk mendorong kegiatan secara simultan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved