Viral

Polisi Tangkap Siswa Pembacok Guru di Demak, Bukan Nilai Jelek Tapi Sakit Hati Tak Dikasih Ikut PTS

Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembacokan yang dilakukan oleh siswa kepada guru Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (YASUA).

handover
Sejumlah personel Resmob dan Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap pelaku pembacokan guru MA Yasua Demak. 

Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.

MAR (17), Siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya Gurunya AFR (41).

Peristiwa penganiayaan murid terhadap Guru terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi.

Pelaku yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba datang ke kelas.

Kemudian langsung membacok leher dan lengan kiri Gurunya menggunakan sabit.

Saat itu korban sedang mengawasi Penilaian Tengah Semester (PTS).

Setelah melakukan kekerasan terhadap Gurunya, pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Pelaku nekat menganiaya Gurunya lantaran dilarang mengikuti PTS.

Siswa bacok Gurunya di dalam kelas ini terjadi di sekolah Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua) Demak, Jawa Tengah pada Senin (25/9/2023). (HO)

Larangan tersebut karena pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.

"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ungkap AKP Winardi.

Fakta ini membantah adanya kabar di masyarakat mengenai korban yang melarang pelaku ikut PTS karena tidak bisa membayar SPP.

Polisi menyebut, pelaku murni melakukan kekerasan karena kecewa karena tidak bisa ikut PTS lantaran sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas. 

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelasnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved