Touna Hari Ini

Terduga Pengedar Sabu di Touna Ditangkap, Ngaku Beli Narkoba dari Kayumalue Palu Seharga Rp 17 Juta

Seorang pemuda  Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una berinisial I (20) berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Seorang pemuda  Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una berinisial I (20) berhasil ditangkap aparat kepolisian. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Seorang pemuda  Kelurahan Bailo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una berinisial I (20) berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Penangkapan itu bermula saat adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan pelaku di wilayah tersebut.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian mengatakan pelaku ditangkap dirumahnya beberapa waktu lalu sekitar pukul 20.00 wita tanpa ada perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, dirumah pelaku didapatkan barang bukti berupa 23 paket shabu dengan berat 24,96 gram.

Baca juga: Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU untuk 3 Kabupaten di Sulteng

Selain itu, ikut diamankan juga 2 buah timbangan digital, 4 buah plastik klip kosong, pipet, 2 buah tas, uang sebesar Rp 150 ribu dan satu unit handphone.

Menurut keterangan pelaku, shabu tersebut dibeli dari Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.

"Dia beli sebanyak 25 gram dengan harga Rp 17 juta." ucapnya kepada TribunPalu, Kamis (5/10/2023).

Kemudian, sejumlah barang haram itu dikirim melalui salah satu agen travel yang berada di Kabupaten Tojo Una-Una.

"Setelah tiba, pelaku membuat paketan untuk segera diedarkan," ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku mendapatkan keuntungan ratusan ribu dalam satu gram yang terjual.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved