Pemilu 2024 Sulteng

Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU untuk 3 Kabupaten di Sulteng

Tim seleksi umumkan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Sigi periode 2024-2029.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Tim seleksi umumkan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Sigi periode 2024-2029. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim seleksi umumkan pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Sigi periode 2024-2029.

Timsel umumkan pendaftaran calon anggota KPU di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Sigi. 

Pengumuman tersebut melalui konferensi pers pada Kamis (5/10/2023) di Hotel Parama Su, Jl. Domba, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Baca juga: Rusdy Mastura Masih Isyaratkan Maju Pilgub, Ketua DPC PKB Donggala: Masih Layak Diperhitungkan

Adapun persyaratannya sebagai berikut : 
1. warga negara Indonesia;
2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh)tahun;
3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
berdomisili di wilayah Kabupaten Donggalauntuk Calon Anggota KPU Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong untuk Calon Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong,danKabupaten Sigi untuk Calon Anggota KPU Kabupaten Sigiyang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elekronik;
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
8. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
9. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat 
pernyataan;
10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
13. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara 
Pemilu.

Pendaftaran ini dimulai dari 5 Oktober hingga 16 Oktober 2023. 

Para pendaftar selain mengisi fomilir pendaftaran pada sistem SIAKBA KPU, para pendaftar juga harus mengantarkan dokumen pendaftaran sebanyak 2 rangkap ke sekertariat timsel yang berada di Hotel Parama Su Kota Palu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved