DPRD Sigi

2 Perda Sigi Disahkan, Minuman Beralkohol Tradisional Hanya Boleh Digunakan Adat Istiadat

DPRD-Pemkab Sigi menandatangani keputusan terhadap Dua Ranperda Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, Senin (9/10/203).

|
TribunPalu.com/ Moh Salam
DPRD-Pemkab Sigi menandatangani keputusan terhadap Dua Ranperda Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, Senin (9/10/203) 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD-Pemkab Sigi menandatangani keputusan terhadap Dua Ranperda Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, Senin (9/10/203).

Paripurna tersebut bertempat di ruang sidang utama DPRD Sigi Desa Kotarindau Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.

Kedua Ranperda itu masing-masing adalah Ranperda tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Pengawasan, penertiban dan pengendalian minuman beralkohol.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Injtenae didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti.

Sementara Pemkab Sigi dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat.

Ketua Pansus II Ikra Ibrahim mengatakan, permasalahan yang dihadapi pemerintah kabupaten Sigi dalam penertiban dan pengendalian minum beralkohol terutama terkait dengan aspek legalitas dimana peraturan daerah yang berlaku sudah perlu perubahan mengikuti dinamika perkembangan masyarakat.

Baca juga: Jelang Hari Pencoblosan, KPU Sigi Bakal Rekrut 7.434 Anggota KPPS

Kata Ikra, Disisi lain minuman beralkohol tradisional di wilayah tertentu masih menjadikan minuman beralkohol tradisional ini sebagai kebutuhan saat perayaan adat istiadat dan upacara keagamaan.

"Pada bagian yang saling berhadapan ini menjadikan pembahasan pansus II sangat dinamis dan ekstra hati-hati, Hasilnya adalah solusi norma yang disepakati antara lain produksi dan penjualan minuman beralkohol tradisional di Kabupaten Sigi tidak dilegalkan serta dimungkinkan penggunaannya hanya terbatas pada kepentingan adat istiadat dan upacara keagamaan tertentu," ujar Ikra Ibrahim.

Menurutnya, urgensi pembentukan perda tentang penertiban dan pengendalian minuman beralkohol adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol sekaligus bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial.

Sementara itu untuk urgensi pembentuk Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Baca juga: MTQ ke-VIII Tingkat Kabupaten Sigi Resmi Dibuka, Pentingnya Alquran Sebagai Pedoman Hidup

"Perda itu sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi, dan perlindungan sosial serta memberikan kepastian bagi masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh keadilan," tutur Ikra.

Menurut Legislator Demokrat itu, sasaran yang akan diwujudkan adalah terbentuknya sistem penyelenggaraan bantuan hukum yang efektif, efesien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved