Banggai Hari Ini
4 Kewenangan Bisa Dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten ke Kecamatan di Banggai
Tim peneliti dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Jawa Timur menyampaikan hasil kajiannya terkait pelimpahan kewenangan pemerintah kabupate
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tim peneliti dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Jawa Timur menyampaikan hasil kajiannya terkait pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah kecamatan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Hasil kajian tersebut akan menjadi pedoman bagi Pemkab Banggai yang akan mulai menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah kecamatan pada 2024 mendatang.
Ketua Tim Peneliti Dr. Isnaini Rodiyah mengatakan ada 4 urusan pemerintahan yang berpotensi dilimpahkan kewenangannya kepada Camat.
Baca juga: 2 Emak-emak di Banggai Adu Jotos Gegara Status Facebook, Polisi Turun Tangan
Yaitu terkait pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, penerangan jalan, dan penanganan persampahan.
"Urusan pemerintahan yang wajib maupun pilihan yang memliki potensi untuk diimplementasikan perlu disusun pedoman umum dan standar operasional prosedur (SOP) ataupun pedoman teknis terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan,” ujar Isnaini.
Berdasarkan kajian tim peneliti, kata dia, pemerintah daerah perlu merevisi Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2018 terkait urusan pemerintahan yang wajib dan pilihan (Pasal 3 dan Pasal 4), terutama yang berkaitan dengan pelimpahan kewenangan.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memenuhi kebutuhan sumber daya, baik sarana dan prasarana, manusia, dan anggaran, yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Sementara itu, Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili mengatakan pelimpahan kewenangan kepada Camat disertai dengan pelimpahan anggaran.
“Untuk tahap awal, Insyaallah akan diberikan kepada setiap kecamatan kurang lebih Rp 5 miliar,” ujar Wabup Furqanuddin.
Baca juga: Wakil Gubernur Sulteng Tinjau Sejumlah Proyek di Kabupaten Tolitoli
Ia berharap, pelimpahan kewenangan tersebut dapat mempercepat pencapaian visi misi pemerintah daerah pada tahun 2024.
“Ini menjadi alasan kami, sehingga pemerintah daerah perlu secepatnya mewujudkan visi misi yang tadinya harus dilaksanakan dalam 5 tahun, tapi dalam waktu 3,5 tahun ini harus bisa diwujudkan,” kata dia.
Wabup juga mengingatkan agar pemerintah kecamatan perlu dibekali dengan struktur pemerintahan yang memadai.
Sehingga kegiatan teknis yang akan dilimpahkan, seperti pembangunan fisik, tidak terhambat dengan struktur di pemerintah kecamatan.
“Saya berharap, yang kita limpahkan nantinya betul-betul yang sudah siap, yang sudah akan diakomodir oleh struktur yang ada di kecamatan,” harap Wabup Furqanuddin. (*)
| Bertemu Pemkab Banggai, PT Len Telekomunikasi Indonesia Paparkan Mitigasi Kerusakan Palapa Ring |
|
|---|
| Riset Sumber Daya Air Kota dan Wilayah Pangan, BRIN Apresiasi Banggai |
|
|---|
| Nafsia, Perempuan Asal Banggai Jadi Korban Penipuan Masuk Perguruan Tinggi Lewat Jalur Calo |
|
|---|
| Kebakaran Landa Rumah Warga di Hanga-hanga Banggai |
|
|---|
| Bupati Banggai Cabut Larangan Distribusi Beras Keluar Daerah, Satgas Pantau Pasokan di Pasaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.