Banggai Hari Ini

2 Emak-emak di Banggai Adu Jotos Gegara Status Facebook, Polisi Turun Tangan

2 emak-emak yang bertikai lantaran status di media sosial Facebook telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Perselisihan 2 emak-emak yang bertikai lantaran status di media sosial Facebook telah diselesaikan secara kekeluargaan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polsek Lamala memediasi dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tangeban, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (20/10/2023).

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 16.00 Wita. 

Saat itu perempuan MH (44) sedang bercerita dengan teman di teras rumahnya.

Tiba-tiba ia didatangi perempuan RP (41) warga Desa Bonebobakal, Kecamatan Lamala.

Baca juga: Resmikan Kantor Camat Bangkurung, Begini Pesan Bupati Banggai Laut

RP datang temui MH untuk menanyakan perihal status di Facebook yang menyinggung perasaannya. 

Kemudian keduanya terlibat percecokan dan perkelahian.

"Kami melakukan restorative justice terkait adanya permohonan perdamaian di antara kedua belah pihak," ungkap Kapolsek Lamala AKP Muh. Zulfikar.

Surat pencabutan laporan sudah ditandatangani oleh masing-masing pelapor. Pihak penyidik juga telah menerima surat pencabutan tersebut.

"Kita hadirkan kedua belah pihak di Polsek Lamala," katanya.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak saling meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan dan disambut baik dengan saling memaafkan.

Dalam kejadian perkelahian tersebut mengakibatkan kedua pihak sama-sama mengalami luka. 

"Setelah dilakukan restorative justice, maka perkara pun dianggap selesai," kata AKP Zulfikar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved