Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Pra Rekonsturksi di TKP Kasus Subang, Danu Tunjuk Lokasi Pelaku Eksekusi Tuti dan Amalia
Pra rekonstruksi, tersangka Danu terlihat menunjukkan lokasi-lokasi tempat para pelaku mengeksekusi korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
TRIBUNPALU.COM - Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar menggelar pra rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Pra rekontruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), dengan menghadirkan salah seorang tersangka yakni Muhamad Ramdanu alias Danu.
Dalam pra rekonstruksi, tersangka Danu terlihat menunjukkan lokasi-lokasi tempat para pelaku mengeksekusi korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di dalam rumah tersebut.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan pra rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat secara langsung gambaran di TKP.
"Tadi kami bawa satu tersangka yakni Ramdanu atau Danu untuk menunjukkan di lokasi mana saja kedua korban dieksekusi oleh para pelaku," kata Surawan, Kamis(19/10/2023) malam

Pra rekontruksi yang digelar saat itu berlangsung sekitar setengah jam setelah Danu menunjukan lokasi mana saja proses pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia itu terjadi.
"Semuanya tadi sudah ditunjukkan oleh Danu dan nanti kami akan lakukan rekontruksi sesuai dengan apa yang tadi ditunjukan oleh Danu," ujar Surawan.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, pihak penyidik mengamankan satu buah ember yang digunakan Danu untuk membersihkan TKP setelah terjadi pembunuhan.
"Kami hanya bawa satu buah ember yang digunakan oleh Danu untuk membersihkan TKP pascapembunuhan terjadi," katanya.
Setelah pra rekontruksi, tersangka Danu langsung kembali digiring ke mobil Fortuner hitam dan langsung meluncur ke arah Jalancagak menuju Bandung.
Dari pantauan Tribunjabar.id, saat pra rekontruksi berlangsung, tak ada seorang pun warga yang menyaksikan.
Selain kegiatan dilaksanakan malam hari, juga sebelumnya tak ada kabar akan ada pra rekontruksi yang dilakukan pihak Polda Jabar.

Danu Ngaku Saksikan Yosep Benturkan Kepala Amalia ke Tembok
Muhamad Ramdanu alias Danu mengaku saksikan aksi Yosep membenturkan kepala Amalia ke tembok.
Diketahui usai menyerahkan diri, Danu kini menjadi saksi sekaligus tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 2021.
Danu menyerahkan diri dan mengaku ikut terlibat dalam pembunuhan berencana ibu Tuti Suhartini dan anak Amalia Mustika Ratu kepada polisi.
Kepada pihak kepolisian, Danu mengaku dirinya yang mengambilkan golok atas permintaan Yosep Hidayah, yang kemudian dipakai mengeksekusi Tuti dan Amalia di dalam rumah.
Danu juga menyaksikan sendiri saat proses eksekusi tersebut, scene ketika Yosep membenturkan kepala Amalia ke tembok dengan sangat keras, tak lama setelah Danu mendengar suara jeritan dari dalam rumah.
Danu adalah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Dia kabur dari upaya penangkapan polisi pasca kasus tersebut terkuak publik dan kemudian bersembunyi.
Karena dihantui rasa bersalah, didampingi pengacaranya, Danu akhirnya menyerahkan ke polisi dan kemudian 'nyanyi' ihwal yang dia tahu dan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sujud Minta Maaf
Pengakuan Danu lainnya kepada polisi, sebelum menyerahkan diri Danu mengaku sempat mendatangi keluarga almarhum Titi Suhartini untuk menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatannya membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Danu menangis dan bersimpuh bersujud kepada ibu dan keluarga almarhumah Tuti Suhartini.
Selain Danu, empat tersangka lain di kasus pembunuhan ini adalah Yosef Hidayah (suami Tuti sekaligus ayah Amalia), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama,dan Abi (anak Mimin).

Polisi masih terus mendalami peran dari masing-masing pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, pada 18 Agustus 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, kemudian mengungkapkan peran Danu dalam kasus ini.
Menurut Surawan, pada saat kejadian Yosef Hidayah meminta Danu untuk ditemani ke rumah korban.
"Dari MR (Danu, Red) sendiri, ini dia yang pertama diminta oleh YH untuk menemani ke TKP ke rumah korban, kemudian dia (MR) menunggu di garasi kemudian diminta mengambil alat golok," ujar Surawan, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).
Setelah Danu mengambilkan golok dan menyerahkan ke Yosef, Danu tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam rumah.
Ia hanya mendengar suara teriakan dari salah satu korban.
"Dia (Danu) tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi ke para korban, namun setelah mendengar teriakan dari korban yang bernama Amel ini, dia sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, empat pelaku masih belum mengakui perbuatannya.
"Namun ada bukti yang kuat dari YH atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR," ucapnya.
Dalam kasus ini, Danu menjadi tersangka pertama yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya saat itu.
"Menurut pengakuan, dia (Danu) bukan eksekutor. Jadi, sementara kita lakukan pengawasan dia di tempat khusus dan keluarganya juga kita berikan pengamanan," katanya.
Ihwal Danu mendatangi keluarga orangtua Tuti dan bersujud meminta maaf, hal tersebut diceritakan oleh Lilis Sulastri, kakak kandung mendiang Tuti Suhartini.
Lilis mengatakan, Dau pernah menemui keluarganya dan bersujud di hadapan keluarga besar almarhum Tuti Suhartini dan meminta maaf.
"Danu sempat bersujud dan menangis memohon maaf dan menyesali perbuatannya kepada ibunya dan keluarga korban sebelum menyerahkan diri ke Polda Jabar," ujar Lilis Sulastri, Rabu(18/10/2023).
Menurut Lilis, Danu mengaku kepada keluarga korban bahwa dirinya ikut terlibat dalam peristiwa pembantaian Ibu dan anak di Jalancagak tersebut.
Menurut Lilis, Danu memohon maaf kepada keluarga korban akibat tekanan dari pelaku lainnya.
Danu juga berjanji kepada keluarga Lilis akan berterus terang tentang apa yang dia ketahui tentang peristiwa pembantaian Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.
"Danu sudah janji kepada kami keluarga korban, dia akan berterus terang apa yang dia lihat dan alami serta membongkar semua siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan adik dan ponakan saya," Kata Lilis Suhartini
Menurut Lilis, Danu menangis dan menyesal belum bisa mengungkap semua ini, karena selama ini banyak tekanan dan ancaman dari pelaku lain.
Lilis mengungkapkan bahwa Danu mengakui semua perbuatannya kepada keluarga korban, Minggu malam (15/10/2023) sebelum menyerahkan diri ke Polda Jabar
"Sambil menangis memohon maaf dan bersujud di kaki mamahnya dan keluarga. Danu berjanji akan mengungkap semua kasus ini terang benderang," katanya.
Lilis pun menegaskan bahwa tentunya keluarga korban ingin kasus ini segera terungkap dan pelaku dihukum seberat beratnya sesuai dengan perbuatannya.
"Semuanya pengen cepat-cepat terungkap, semua pelakunya, siapa-siapa aja, pengennya siapapun pelakunya dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021.
Hingga kini polisi telah menetapkan 5 tersangka yaitu Danu, Yosef Hidayat, Mimin Mintarsih dan kedua anak Mimin.
(*)
TERKUAK Istri Muda Yosef Mandikan Tuti dan Amel Usai Dibunuh, Dulu Ngaku Kaget Lihat Jasad Korban |
![]() |
---|
Rara Pawang Hujan hingga Tim Penjinak Bom Hadiri Olah TKP Kasus Subang |
![]() |
---|
Tewas Tanpa Busana! Danu Dengar Jeritan Amel Tengah Malam, Lihat Yosef Angkat Jasad dari WC |
![]() |
---|
Danu Ngaku Saksikan Yosep Benturkan Kepala Amalia ke Tembok hingga Dengar Suara Jeritan |
![]() |
---|
2 Tahun Diam! Danu Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi, Bongkar Otak Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.