Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Tiket Parkir Jadi Bukti Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar ke BPK
Tim penyidik juga mengantongi barang bukti berupa tiket parkir milik Sadikin di Grand Hyatt pada waktu yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
TRIBUNPALU.COM - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengantongi bukti terkait tempat kejadian penyerahan uang Korupsi Tower BTS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagaimana diketahui dari fakta persidangan, uang Rp 40 miliar diserahkan kurir bernama Windi Purnama kepada perantara BPK bernama Sadikin Rusli di sebuah hotel mewah, Grand Hyatt, Jakarta.
Penyerahan di tempat tersebut rupanya tak hanya terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi.
Tim penyidik juga mengantongi barang bukti berupa tiket parkir milik Sadikin di Grand Hyatt pada waktu yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
"Alat bukti tuh kan alat bukti saksi, alat bukti petunjuk, alat bukti surat. Nah itu kesesuaian-kesesuaian itu. Kita kan sudah dapat misalnya alat bukti karcis parkir ketika dia bertransaksi," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Baca juga: Johnny G Plate Kembali Seret Nama Jokowi di Sidang Kasus Korupsi BTS, Singgung Soal Arahan Presiden
Temuan tiket parkir di hotel mewah itu juga dikonfirmasi oleh Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
"Oh iya. Karcis parkir. Free parking Grand Hyatt," ujar Prabowo.
Tiket parkir itu menjadi satu di antara sekian banyak barang bukti temuan tim penyidik terkait perkara Sadikin.
Namun sayangnya, hingga kini belum ada temuan barang bukti berupa uang Rp 40 miliar yang diserahkan kepada Sadikin sebagai perantara BPK.
Karena itu, tim penyidik menduga bahwa uang tersebut sudah sampai ke tangan oknum di BPK.
Akan tetapi, masih ditelusuri sosok oknum BPK yang diduga menerima uang itu.
Sosok Sadikin sendiri dipastikan penyidik bukanlah anggota BPK, melainkan pihak swasta.
"Sadikin swasta. Dari Sadikin katanya uang itu sudah diserahkan ke BPK. Kita lagi dalami ke siapa," ujarnya.
Untuk informasi, dalam perkara ini Sadikin telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).
Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Diduga Kembalikan Uang Rp27 Miliar usai Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin berperan menerima Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Dalam fakta persidangan Korupsi Tower BTS, terungkap bahwa ada uang Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke BPK melalui Sadikin.
Hal itu diterangkan oleh Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Uang itu diantar oleh Windi kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
Cerita Sopir Antar 2 Koper
Kubu terdakwa kasus Korupsi Tower BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan sopir kurir saweran ke perantara Komisi I DPR dalam persidangan Jumat (20/10/2023).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, sopir tersebut menceritakan peristiwa penyerahan koper ke sebuah rumah di Gandul, Depok pada awal 2022.
Saat itu, sekira pukul 16.00 WIB, sang sopir berangkat bersama kurir, Windi Purnama yang diketahui merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Keduanya berangkat mengendarai mobil Suzuki Ertiga dari Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
"Saya pernah mengantar koper. Saya diminta mengantar sama Pak Windi ke tempat itu. Tujuan akhirnya ke Gandul," ujar Asep Triatna, supir terdakwa Irwan Hermawan yan mengantarkan Windi Purnama.
Setibanya di parkiran rumah di Gandul, Asep kemudian membanu Windi menurunkan koper dari mobil.
Dia mengaku tak mengetahui bahwa koper tersebut berisi uang.
Baca juga: Johnny G Plate Korupsi BTS Rp 8 Triliun, Kejaksaan Agung Pastikan Tak Ada Dana Mengalir ke Partai
Namun disebut olehnya bahwa koper yang diturunkannya berat.
"Sampai di depan rumah itu, saya diminta untuk menurunkan koper sama Pak Windi. Saya turunkan setelah itu," katanya.
"Kopernya berat tidak?" ujar Hakim Ketua, Denni Arsan Fatrika, sempat menanyakan kepad Asep.
"Berat Yang Mulia," katanya.
Setelahya, Windi Purnama bergegas masuk ke dalam rumah tersebut sembari membawa koper.
Selang 5 hingga 10 menit kemudian, Windi keluar dari rumah, kembali ke dalam mobil tanpa membawa lagi koper yang diturunkan tadi.
"Berapa lama?" tanya Hakim Dennie Arsan.
"5 sampai 10 menit. Keluar lagi," kata Asep.
"Kopernya dibawa enggak?" tanya Hakim Dennie lagi.
"Tidak, tidak bawa koper. Ditinggalkan."
Baca juga: Prabowo Umumkan Cawapres Senin Besok, Gibran Dapat Lampu Hijau dari Jokowi
Tak hanya ke Gandul Depok, koper juga diserahkan kepada kurir saweran ke Komisi I DPR di parkiran Hotel Aston Sentul City.
Namun kali itu, Windi Purnama bukan ditemani oleh supir Irwan Hermawan yang bernama Asep lagi.
Untuk ke Sentul City, Windi Purnama mengantarkan koper bersama supir yang bernama Suhepi.
"Kawasan Sentul City. Langsung parkir ke atas, sampai di parkiran P1," katanya.
"Peristiwa itu terjadi di parkir hotel Aston yg deket lapangan golf ya?" tana penasihat hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso kepada Suhepi.
"Ya itu lapangan golf, betul," ujar Suhepi.
Saat itu Windi berpesan agar Suhepi menunggu di dalam mobil. Koper belum diturunkannya saat itu.
Setelah setengah jam, Windi Purnama kembali ke dalam mobil.
Koper kemudian diturunkannya dari mobil.
Sekira satu meter dari mobilnya, ada mobil lain yang terparkir.
Ke mobil itulah, Windi memindahkan koper yang dibawanya.
"Saya kan jauh dari mobilnya, ada sekitar satu meterlah. Pak Windi bawa koper langsung memindahkan ke mobil tersebut, mobil yang lain. Tapi saya enggak tahu mobilnya siapa," kata Suhepi.
Baca juga: Resmi Didukung Jadi Cawapres Prabowo, Gibran: Kejutan-kejutan Berikutnya Ditunggu Saja
Dalam persidangan sebelumnya, Windi Purnama sebagai saksi mahkota telah menerangkan penyerahan uang dalam koper untuk perantara Komisi I DPR, Nistra Yohan.
Uang tersebut, kata Windi diserahkan di sebuah rumah di Gandul Depok dan Hotel Aston Sentul kepada sosok perantara bernama Nistra Yohan.
"Serahkan di mana?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Selasa (26/9/2023).
"Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel Aston di Sentul," ujar Windi Purnama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Aliran Uang Korupsi Tower BTS ke BPK, Penyidik Kantongi Bukti Tiket Parkir di Hotel Mewah
Putri Taipan Cheryl Darmadi Trending di Google, Masuk Daftar DPO Kejagung |
![]() |
---|
Gubernur Terima Audiensi Kepala BPK Sulteng, Bahas Agenda Kunjungan Anggota XI BPK RI |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya |
![]() |
---|
Jaksa Agung Lantik 34 Kajati dan Pejabat Eselon II, Termasuk Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R |
![]() |
---|
Terungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, 9 Jam Diperiksa Belum Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.