Touna Hari Ini

971 Butir Obat Terlarang Diselundupkan dari Tojo Una-una Sulteng ke Gorontalo

Penyelundupan obat keras kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai penenang itu digagalkan polisi di Pelabuhan Penyeberangan.

Editor: mahyuddin
handover
Sedikitnya 971 butir obat terlarang jenis Triphexyphenidyl diselundupkan ke Gorontalo dari Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Sedikitnya 971 butir obat terlarang jenis Triphexyphenidyl diselundupkan ke Gorontalo dari Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.

Penyelundupan obat keras kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai penenang itu digagalkan polisi di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo.

Ratusan butir obat itu disita polisi dari pria berinisial AB (21).

Baca juga: Polres Tojo Una-una Serahkan Tersangka Pengedar Obat Terlarang ke Kejari

Kapolsek Pelabuhan Gorontalo Ipda Reza Reyzaldy menyebutkan, pelaku warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

"AB langsung kabur saat barang bawaannya hendak diperiksa petugas. Atas kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan AB, dan ditemukan obat terlarang dengan jumlah 971 butir yang dikemas dalam sebuah kardus kecil," kata Ipda Reza melalui rilis tertulisnya, Minggu (29/10/2023).

Tersangka AB kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polresta Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved