Sulteng Hari Ini

Ada Sinyal Kenaikan UMP 2024 dari Kemnaker, Bagaimana di Sulawesi Tengah?

Presentase kenaikan itu untuk mengurangi jomplangnya upah antara satu daerah dengan daerah lainnya.

|
Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Sinyal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakal naik berhembus dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sinyal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakal naik berhembus dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sinyal kenaikan UMP 2024 disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kenaikan UMP 2024 dilakukan dengan melihat geliat ekonomi saat ini.

Selain itu, kalangan buruh mendesak UMP 2024 naik sebesar 15 persen.

Presentase kenaikan itu untuk mengurangi jomplangnya upah antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Baca juga: Daftar UMK 2023 di Sulteng: 4 Kabupaten Ikut UMP, Morowali dan Morut Paling Tinggi

Diketahui, UMP Sulteng 2023 mencapai Rp 2.599.546 per bulan atau naik 8,73 persen dibanding tahun 2022.

Adapun batas akhir pembahasan Upah Minimum Kabupaten maupun kota hingga Desember 2023.

Jika hingga batas waktu ditentukan pemerintah daerah belum mengajukan angka, maka daerah itu dianggap mengikuti besaran tambahan UMP Sulteng 2024, di angka 8,73 persen.

Berikut Daftar UMK 2023 di Sulteng:

UMK Palu Rp 3.096.851

UMK Poso Rp 2.787.149

UMK Banggai Rp 2.600.772

UMK Tolitoli Rp 2.599.450

UMK Buol Rp 2.827.606

UMK Morowali Rp 3.221.117

UMK Morowali Utara Rp 3.388.927

UMK Parigi Moutong Rp 2.729.019

UMK Sigi Rp 2.599.450

UMK Donggala Rp 2.599.450

UMK Tojo Unauna Rp 2.599.450

UMK Banggai Kepulauan Rp 2.599.450

Kabupaten Banggai Laut Rp 2.599.450.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved