Poso Hari Ini

Kelurahan Kayamanya Sentral dan Lawanga Tawongan Poso Masuk Zona Merah Penyalahgunaan Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso, AKBP Kahar Muzakkir menyebut wilayah Poso merupakan salah satu jalur peredaran gelap narkotika

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Kepala BNNK Poso, AKBP Kahar Muzakkir. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso, AKBP Kahar Muzakkir menyebut wilayah Poso merupakan salah satu jalur peredaran gelap narkotika antar provinsi.

"Poso ini adalah tempat strategis, sama dengan lintas batas, lintas provinsi. Makanya pintu-pintu masuk peredaran narkoba di Poso signifikan juga. Mulai dari Sulawesi Selatan," sebut AKBP Kahar kepada TribunPalu.com, Selasa (31/10/2023).

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BNNK Donggala ini menjelaskan bahwa tidak hanya jalur darat, jalur laut juga sering dijadikan sebagai akses peredaran gelap Narkotika.

"Karena garis pantai Poso juga mudah. Darat juga demikian. Jadi besar kemungkinan peredaran narkoba itu sudah signifikan," kata AKBP Kahar.

Baca juga: Pemkab Poso Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Sulteng, Gelar Bimtek Penatausahaan Barang Milik Daerah

BNNK Poso sendiri pernah melakukan survei dan pemetaan lokasi peredaran narkoba. Hasilnya, ada beberapa wilayah yang masuk zona merah lantaran peredaran narkoba cukup tinggi, tersebar di wilayah Kota Poso.

"Wilayah Kelurahan Kayamanya Sentral ini masuk zona merah. Juga di daerah Utara dan Pesisir Poso. Juga di Kelurahan Lawangan Tawongan masuk zona merah," kata Kahar.

Pihaknya terus melakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif dengan membentuk IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) guna menekan angka penyalahgunaan narkoba.

Dimana dalam IBM tersebut masyarakat dilibatkan bersama untuk menjalankan program BNNK Poso melalui agen-agen pemulihan yang ditempatkan di sejumlah kelurahan.

"Organisasinya sudah ada dan sudah berjalan, saat ini telah masuk tahun ke-3," tutur AKBP Kahar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved