Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Total Transaksi di Rekening Panji Gumilang Mencapai Rp 1,1 Triliun
Bareskrim Polri menyebut hingga saat ini total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Pimpinan Pondok Pesantren, Al Zaytun Panji Gumilang mencapai Rp 1,1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut data tersebut didapat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 154 rekening yang diblokir.
"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 Triliun rupiah," kata Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Meski begitu, Whisnu mengatakan penyidik saat ini masih harus mendalami secara pasti total nilai Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.
Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Wishnu, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang.
Whisnu mengatakan aliran uang yang masuk mencapai Rp 900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp 13 miliar serta Rp 223 miliar.
Selain itu, Polri menyebut jika Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari yayasan pesantren yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Cicilan pinjaman tersebut kembali dibayar dengan menggunakan uang dari yayasan pesantren yang dihimpun dari sejumlah sumber yang satu diantaranya iuran orang tua santri ponpes Al-Zaytun.(*)
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
Panji Gumilang Tersangka
Tindak Pidana Pencucian Uang
Nikita Mirzani Bantah Kesaksian Reza Gladys di Sidang Pemerasan dan TPPU |
![]() |
---|
Hari Ini, KPK Panggil Politisi Nasdem Ahmad Ali sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari |
![]() |
---|
Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Judi Online |
![]() |
---|
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pendidikan Ribuan Santri Ponpes Al-Zaytun? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.