Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TRIBUNPALU.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (2/11/2023).
Hal itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Status Panji Gumilang Tersangka tersebut ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Hasilnya, polisi mendapatkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis salah satunya diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Whisnu menjelaskan gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikkan status kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Total Transaksi di Rekening Panji Gumilang Mencapai Rp 1,1 Triliun
Bareskrim Polri menyebut hingga saat ini total transaksi dana yang masuk dan keluar dari rekening Pimpinan Pondok Pesantren, Al Zaytun Panji Gumilang mencapai Rp 1,1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut data tersebut didapat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 154 rekening yang diblokir.
"Sehingga kalau kita lihat in-out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 Triliun rupiah," kata Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Meski begitu, Whisnu mengatakan penyidik saat ini masih harus mendalami secara pasti total nilai Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut.
"Penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan," jelasnya.
Berdasar hasil laporan hasil analisis PPATK, lanjut Wishnu, dari 154 rekening hanya 14 rekening yang terisi uang.
Whisnu mengatakan aliran uang yang masuk mencapai Rp 900 miliar dan yang keluar di antaranya sebesar Rp 13 miliar serta Rp 223 miliar.
Selain itu, Polri menyebut jika Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman sebesar Rp 73 miliar dari yayasan pesantren yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Cicilan pinjaman tersebut kembali dibayar dengan menggunakan uang dari yayasan pesantren yang dihimpun dari sejumlah sumber yang satu diantaranya iuran orang tua santri ponpes Al-Zaytun.(*)
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
Panji Gumilang Tersangka
Tindak Pidana Pencucian Uang
Nikita Mirzani Bantah Kesaksian Reza Gladys di Sidang Pemerasan dan TPPU |
![]() |
---|
Hari Ini, KPK Panggil Politisi Nasdem Ahmad Ali sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari |
![]() |
---|
Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Judi Online |
![]() |
---|
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pendidikan Ribuan Santri Ponpes Al-Zaytun? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.