Sulteng Hari Ini

Angka Perkawinan Anak di Sulteng Peringkat 5 Nasional, Pemda Lakukan Langkah Ini

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Tahun 2022, angka perkawinan anak di Sulteng mencapai 12,65 persen dan menduduki peringk

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum M Sadly Lesnusa di hotel BW Coco, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS Tahun 2022, angka perkawinan anak di Sulteng mencapai 12,65 persen dan menduduki peringkat kelima secara nasional.

Hal ini diperkuat lagi data Kanwil Kemenag Sulteng yang menyebutkan 5 daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi yakni Parigi Moutong, Buol, Banggai, Tojo Unauna dan Palu.

Padahal dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pria dan wanita telah berusia 19 tahun.

Menyikapi kondisi itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum M Sadly Lesnusa di hotel BW Coco, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Personel Satgas OMB Polda Sulteng Dibekali Pelatihan Olah Strategi Jelang Pemilu 2024

Kegiatan diikuti peserta dari unsur Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulteng, Tim Penggerak PKK, ormas perempuan, OSIS SMA, forum anak dan mitra kerja.

Menurut Asisten Sadly Lesnusa yang membaca sambutan Gubernur Rusdi Mastura, dampak-dampak perkawinan anak sangat merugikan bagi masa depan anak.

Diantara dampaknya ialah anak terpaksa putus sekolah, menjadi takut dan malu bergaul karena psikologinya terguncang.

“Selain itu kasus perkawinan anak yang mengakibatkan anak melahirkan anak, akan membuat anak harus mengasuh dan membesarkan anak yang dilahirkan padahal Ia sendiri belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi orangtua,” terangnya menyebut dampak negatif perkawinan anak.

Olehnya pemerintah provinsi tambah asisten telah berkomitmen untuk menghentikan praktek-praktek perkawinan anak dengan pendekatan multisektoral.

Baca juga: Sulteng Urutan Ke-4 Peredaran Narkotika, Kepala Bakesbangpol: Stadium Darurat

Untuk itu, Ia sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi ini sebagai momentum dalam mendukung Gerakan Siap Gencar Cegah Perkawinan Anak.

Ia juga berpesan agar seluruh peserta dapat menjadi motor dan penggiat pencegahan perkawinan anak dengan membagikan kembali informasi-informasi dari kegiatan ini ke lingkungan masing-masing.

“Dengan begitu semoga Sulawesi Tengah tidak lagi termasuk dalam 5 besar provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Asisten Sadly Lesnusa bersama perwakilan peserta menandatangani spanduk deklarasi mendukung Gerakan Siap Gencar Cegah Perkawinan Anak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved