Pileg 2024

Bawaslu Donggala Minta Satpol PP Tertibkan Baliho Caleg

Bawaslu Donggala mengimbau partai politik menurunkan baliho dan spanduk kampanye.

Editor: mahyuddin
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Sejumlah spanduk caleg DPRD Donggala di seputaran wilayah perkantoran Bupati Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Selasa (7/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, saat ini masih menginventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) di kecamatan sampai desa.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala Minhar mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Panwascam dan PKD segera menginventarisir APK untuk dilaporkan kepada Bawaslu. 

Ia pun mengimbau partai politik di Kabupaten Donggala menurunkan baliho dan spanduk kampanye.

"Imbauan kami kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye partai dan Caleg. Kami sudah meminta jajaran di tingkat kecamatan hingga desa untuk menginventarisir semua alat peraga yang ada di wilayahnya masing-masing. Data itu akan kami koordinasikan dengan Pemda dalam hal ini Satpol PP untuk bisa diterbitkan," jelas Minhar, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Satu Caleg Meninggal Dunia Tercantum dalam DCT DPRD Donggala

Minhar menyebutkan, penertiban alat peraga kampanye bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Donggala.

"Untuk penertiban itu kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, terkait APK yang akan kami coba tertibkan adalah yang mengandung ajakan, tanda centrang dan coblos, nama dan nomor urut," kata Koordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala

Menurut Minhar, APK harus turun sepanjang tanggal 4-27 November 2023.

"Saat ini belum masuk masa kampanye, kampanye baru boleh mulai 28 November sampai 10 Februari 2024," tuturnya. 

Pantauan TribunPalu.com, alat peraga kampanye milik Caleg masih bertebaran di beberapa titik Kabupaten Donggala, termasuk di sekitar perkantoran Bupati.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved