Pileg 2024
Bawaslu Donggala Minta Satpol PP Tertibkan Baliho Caleg
Bawaslu Donggala mengimbau partai politik menurunkan baliho dan spanduk kampanye.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, saat ini masih menginventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) di kecamatan sampai desa.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala Minhar mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Panwascam dan PKD segera menginventarisir APK untuk dilaporkan kepada Bawaslu.
Ia pun mengimbau partai politik di Kabupaten Donggala menurunkan baliho dan spanduk kampanye.
"Imbauan kami kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye partai dan Caleg. Kami sudah meminta jajaran di tingkat kecamatan hingga desa untuk menginventarisir semua alat peraga yang ada di wilayahnya masing-masing. Data itu akan kami koordinasikan dengan Pemda dalam hal ini Satpol PP untuk bisa diterbitkan," jelas Minhar, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Satu Caleg Meninggal Dunia Tercantum dalam DCT DPRD Donggala
Minhar menyebutkan, penertiban alat peraga kampanye bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Donggala.
"Untuk penertiban itu kami akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, terkait APK yang akan kami coba tertibkan adalah yang mengandung ajakan, tanda centrang dan coblos, nama dan nomor urut," kata Koordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Humas Bawaslu Donggala.
Menurut Minhar, APK harus turun sepanjang tanggal 4-27 November 2023.
"Saat ini belum masuk masa kampanye, kampanye baru boleh mulai 28 November sampai 10 Februari 2024," tuturnya.
Pantauan TribunPalu.com, alat peraga kampanye milik Caleg masih bertebaran di beberapa titik Kabupaten Donggala, termasuk di sekitar perkantoran Bupati.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/spanduk-caleg-DPRD-Donggala.jpg)