Upah Minimum di Sulteng 2024

Serikat Buruh Dorong UMP Sulteng 2024 Naik di Angka 15 Persen

KSBSI Sulteng tidak memaksakan kenaikan di angka tertentu agar perusahaan dapat berjalan normal.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
ILUSTRASI - Serikat Buruh di Sulawesi Tengah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di angka 10 persen hingga 20 persen, begitu pula Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Serikat Buruh di Sulawesi Tengah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di angka 10 persen hingga 20 persen, begitu pula Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sekretaris Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tengah Rismawan menyebutkan, kenaikan UMP Sulteng 2024 harus terjadi.

Kendati demikian, KSBSI Sulteng tidak memaksakan kenaikan di angka tertentu agar perusahaan dapat berjalan normal.

“Intinya kami menunggu regulasi yang akan dikeluarkan Kemnaker dan menurut info memang akan ada kenaikan terkait upah tahun depan karena pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan,” ucap Rismawan via Whatsappa kepada TribunPalu.com, Selasa (7/11/2023).

“KSBSI menginginkan kenaikan itu yang wajar-wajar saja. Buat apa naik besar terus perusahaan harus gulung tikar. Kan kasihan buruhnya juga,” tuturnya menambahkan.

Baca juga: Ada Sinyal Kenaikan UMP 2024 dari Kemnaker, Bagaimana di Sulawesi Tengah?

Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi Kota Palu itu menambahkan, KSBSI secara resmi tidak mengeluarkan instruksi terkait usulan kenaikan UMP.

Namun, Rismawan berharap kenaikan itu menyentuh presentase 10 persen hingga 20 persen.

Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulteng Ilsam Laressa menuturkan, pihaknya mengikuti arahan pusat dalam pengusulan UMP Sulteng.

“Kami mengikuti keputusan pusat. Di angka 15 persen,” ucapnya via Whatsapp.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadwalkan Sidang Dewan Pengupahan Sulteng untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) November 2023. 

Dewan Pengupahan seharusnya menetapkan UMP Sulteng 2024 di tanggal 21 November 2023.

Baca juga: UMK Palu 2023 Tembus Rp 3 Juta, Bagaimana Dengan Tenaga Medis? Ini Jawaban Wawali Reny A Lamadjido

Diketahui, UMP Sulteng 2023 mencapai Rp 2.599.546 per bulan atau naik 8,73 persen dibanding tahun 2022.

Adapun batas akhir pembahasan Upah Minimum Kabupaten maupun kota hingga Desember 2023.

Jika hingga batas waktu ditentukan pemerintah daerah belum mengajukan angka, maka daerah itu dianggap mengikuti besaran tambahan UMP Sulteng 2024, di angka 8,73 persen.

Berikut Daftar UMK 2023 di Sulteng:

UMK Palu Rp 3.096.851

UMK Poso Rp 2.787.149

UMK Banggai Rp 2.600.772

UMK Tolitoli Rp 2.599.450

UMK Buol Rp 2.827.606

UMK Morowali Rp 3.221.117

UMK Morowali Utara Rp 3.388.927

UMK Parigi Moutong Rp 2.729.019

UMK Sigi Rp 2.599.450

UMK Donggala Rp 2.599.450

UMK Tojo Unauna Rp 2.599.450

UMK Banggai Kepulauan Rp 2.599.450

Kabupaten Banggai Laut Rp 2.599.450.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved