Minggu, 3 Mei 2026

Pilpres 2024

Bawaslu Sulteng Ingatkan Pemda Segera Selesaikan NPHD Pengawas Pemilu Sebelum 10 November 2023

Kata Nasrun, Sulawesi Tengah pada tahun 2020 memiliki sejarah terkait NPHD dan sampai diselesaikan Kemendagri.

Tayang:
Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/ Moh Salam
Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 di sejumlah kabupaten maupun kota di Sulawesi Tengah belum ditandatangani pemerintah daerah masing-masing.

Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun mengingatkan agar kepala daerah di kabupaten maupun kota se-Sulawesi Tengah untuk segera menyelesaikan NPHD Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Batas waktu penandatangan NPHD Bawaslu sampai 10 November 2023.

Menurutnya, jika pemerintah daerah tidak menandatangani NPHD, maka hal itu akan difasilitasi Kementerian dalam Negeri alias Kemendagri.

"NPHD ini masih banyak yang belum selesai. Jadi terkait NPHD ini bahwa ada penegasan Mendagri sudah jelas di surat terakhir, sampai tanggal 10 semua NPHD harus ditandatangani, kalau sampai tanggal 10 belum ditandatangani maka akan difasilitasi Mendagri," ujar Nasrun, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Pemilu 2024 Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Palu Imbau Parpol Turunkan APK Secara Mandiri

Kata Nasrun, Sulawesi Tengah pada tahun 2020 memiliki sejarah terkait NPHD dan sampai diselesaikan Kemendagri.

"Ingat Sulawesi Tengah punya sejarah bahwa tahun 2020 hibah Bawaslu terkait NPHD itu diselesaikan di Kemendagri, saat itu Mendagri sampaikan kalau pemerintah tidak sediakan, maka Mendagri sendiri yang akan sisir anggaran itu," jelas Nasrun.

Nasrun menyebutkan, Pilkada tahun 2024 mendatang merupakan agenda nasional dan kepentingan daerah.

"Kalau sudah Kemendagri yang turun tangan dan menyisir itu anggaran maka apapun yang penting akan hilang, Mendagri bilang ini adalah agenda Nasional dan ini adalah kepentingan daerah. Jadi ini paling urgen dan paling harus dipentingkan," sebutnya.

Baca juga: Bawaslu Sulteng Bidik Pelanggaran Kampanye Sepanjang 4-27 November 2023, Imbau Caleg Copot Baliho

Kemudian Nasrun menambahkan, jika NPHD Bawaslu tidak segera diselesaikan maka Kemendagri juga tidak akan mengeluarkan nomor registrasi APBD Perubahan daerah tersebut.

"Jadi tidak dikeluarkan nomor registrasi APBD Perubahan dan bisa terpastikan tidak terbayarkan gaji pegawai," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved