Pemilu 2024 Sulteng

Anggota Bawaslu Sulteng Ingatkan Kampanye di Media Massa Hanya 21 Hari

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Sulteng Ivan Yudharta ingatkan kampanye di media masa selama 21 hari.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Suasana implementasi peraturan dan non peraturan tahapan kampanye pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, Kamis (9/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Sulteng Ivan Yudharta ingatkan kampanye di media masa selama 21 hari.

Dalam kegiatan Bawaslu Donggala, Anggota Bawaslu Sulteng Ivan Yudharta mengingatkan masa penayangan iklan kampanye peserta Pemilu 2024 di media massa hanya boleh dilakukan 21 hari menjelang berakhirnya masa kampanye.

"Kami minta peserta pemilu agar tidak menayangkan iklan kampanye pada media masa di luar jadwal yang ditetapkan," kata Ivan Yudharta.

Ivan Yudharta menyebutkan ketentuan masa kampanye pemilu 2024 sudah diatur oleh KPU RI dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca juga: Bawaslu Donggala Lakukan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Salah satunya mengatur tentang rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dilaksanakan mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.

"Jadi, meski sudah masuk tahap kampanye pemilu 2024, tidak otomatis bisa langsung kampanye di media massa, karena ada ketentuannya yaitu 21 hari sebelum masuk masa tenang," ujar Ivan Yudharta.

Kegiatan ini diselenggarakan pada Hotel Best Western, Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved