Pemilu 2024 Sulteng

Bawaslu Donggala Lakukan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Donggala gelar implementasi peraturan dan non peraturan tahapan kampanye pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, Kamis (9/11/2023).

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Bawaslu Donggala gelar implementasi peraturan dan non peraturan tahapan kampanye pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, Kamis (9/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bawaslu Donggala gelar implementasi peraturan dan non peraturan tahapan kampanye pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, Kamis (9/11/2023).

Anggota Bawaslu Donggala Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Rusli Guntur menjelaskan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada partai politik di Kabupaten Donggala. 

"Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada partai politik terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye pemilu," ujar Rusli Guntur.

Baca juga: Pemkot Palu Rakor Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas

Rusli Guntur mengatakan kegiatan ini digelar untuk menyatukan presepsi diantara penyelenggara pemilu dengan perserta pemilu. 

"Melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan presepsi dalam menghadapi kampanye pemilu tahun 2024," ungkap Rusli Guntur. 

Pada kesempatan ini Rusli Guntur juga mengungkapkan bahwasanya tidak ada sengketa yang terjadi di Kabupaten Donggala pasca penetapan daftar calon tetap (DCT). 

Kegiatan ini diselenggarakan pada Hotel Best Western, Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved