Sigi Hari Ini

Belum Tahapan Kampanye, Satpol PP dan Bawaslu Sigi Mulai Besok Copot Spanduk Caleg

Bawaslu Sigi bersama Satpol PP segera menurunkan spanduk dan baliho Caleg serta partai politik yang mengandung unsur kampanye.

TribunPalu.com/ Moh Salam
Pasca pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sejumlah Spanduk dan Baliho Caleg di wilayah Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah masih terpasang. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Sigi bersama Satpol PP segera menurunkan spanduk dan baliho Caleg serta partai politik yang mengandung unsur kampanye.

Kasubbag Pengawasan Bawaslu Sigi Khair mengatakan penurunan baliho dan spanduk rencananya akan dilakukan mulai tanggal 10 November 2023.

"Menurut hasil kesepakatan mulai besok, cuma teknis pelaksanaanya menunggu surat yang dikirim ke Satpol PP karena kami meminta 5 orang dari Satpol PP," kata Kasubbag Pengawasan Bawaslu Sigi, Kamis (9/11/2023).

Ia menyebutkan nantinya akan dibagi sesuai team beranggotakan Bawaslu dan Satpol PP. 

Baca juga: Sekitar 100 hektare Tanaman Warga di Desa Bariri Poso Dikabarkan Rusak Diterpa Angin Kencang

"Untuk mulai tanggal 10 samapi 13 November masih didaerah lembah seperti Kecamatan Sigi Biromaru, Dolo Raya, Marawola, Palolo, Nokilalaki dan Kulawi Raya," ujar Khair.

Kata Khair, sebelum turun penindakan penurunan spanduk dan baliho akan melakukan persamaan persepsi.

"Besok kita mulai dari Kalukubula, " tuturnya. 

Baca juga: Tanggapi Isu Pemindahan Peti Kemas, Bupati Banggai Tegaskan Sudah Surati Dirjen

Diketahui pasca penetapan DCT, Bawaslu sudah mengeluarkan imbauan agar masing-masing partai politik mencabut secara mandiri spanduk dan baliho selama tanggal 4 sampai 27 November 2023.

Masa Kampanye pun baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved