Palu Hari Ini
Kapolresta Palu akan Pecat Anak Buah Kalau Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu diungkapkan usai melaksanakan pemusnahan barang bukti shabu seberat 1.673,27 gram di Mapolresta Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kamis (9/11/2023).
Pasalnya, peredaran narkotika di wilayah Kota Palu makin masif dan sasarannya tanpa memandang usia dan pekerjaan.
Barliansyah juga menyatakan akan menindak tegas apabila ada oknum personel Polresta Palu yang terlibat menjadi pengguna maupun pengedar.
Baca juga: Polresta Palu Musnahkan 1,6 Kg Narkoba Jenis Sabu Hasil Tangkapan 2 Terduga Pengedar
"Saya sudah wanti-wanti, kalau ada oknum yang terlibat tanggung resiko, saya tidak akam membela, komitmen saya pecat, kalau memang terbukti kita laksanakan sidang kode etik dan pidananya juga berlanjut," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan 1.673,27 gram narkoba jenis shabu hasil sitaan dari dua pelaku berinisial ET (33) dan MR (30).
Adapun pelaku ET ditangkap di Jl HOS Cokroaminoto dan MR di Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, beberapa waktu lalu.
Pantauan TribunPalu, sebelum dilakukan pemusnahan, personil Satresnarkoba Polresta Palu terlebih dahulu menunjukan keaslian barang bukti paketan shabu itu dengan menggunakan drug test (alat test narkoba).
Kemudian, setelah dilakukan uji tes keaslian, sejumlah paket shabu itu dimasukan kedalam rebusan air panas, dicampurkan sabun cair serta diaduk sampai larut agar tidak dapat disalahgunakan dan dibuang didalam closet.
Dia menambahkan, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID: Kebebasan Pers Harus Dihormati |
![]() |
---|
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen Mulai September 2025 |
![]() |
---|
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen, Bapenda Prediksi PAD Berkurang Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Puskesmas Birobuli Sediakan Konseling Psikolog Klinis Gratis Tercover BPJS |
![]() |
---|
Peduli Tenaga Kebersihan, DLH Palu Siapkan Jaminan Lengkap dan Pemeriksaan Berkala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.