Predator Anak di Kota Palu

10 Fakta Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu Barat, Pelaku Berusia 16 Tahun, Kini Ditahan Polisi

Pelaku pembunuhan berinisial MFM (16) diketahui merupakan anak dari mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polda Sulteng.

Editor: mahyuddin
handover
Seorang pria berinisial MFM (16) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kota Palu. 

Pelaku menghabisi nyawa korban karena tak terima diejek.

Pelaku mengajak korban untuk bermain stick es krim.

Akhirnya korban mengikuti pelaku berboncengan menggunakan sepeda.

Dalam perjalanan itu, keduanya tiba-tiba terjatuh sehingga korban menyampaikan kata-kata yang menyinggung pelaku.

Akibatnya, pelaku sakit hati dan langsung mengeksekusi korbannya dengan cara dicekik serta ditekan kakinya sampai tidak bernyawa.

"Artinya, antara hasil visum luar dan keterangan yang diberikan tersangka ini sudah sesuai, dia hanya sebatas memegang alat vitalnya korban," jelasnya.

Polisi Gelar Rekonstruksi

Dalam kasus pembunuhan anak ini, Polresta Palu juga telah melakukan rekonstruksi yang langsung menghadirkan pelaku MFM di Aula Torabelo Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Rabu 8 November 2023.

Namun, rekonstruksi itu dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri instansi terkait dengan pertimbangan pelaku masih di bawah umur.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, sebanyak 20 reka adegan di peragakan pelaku mulai dari menjemput korban hingga meninggalkannya.

"Kondisi pelaku saat dilakukan rekonstruksi itu dalam keadaan sehat," ucapnya.

Kejanggalan dalam rekonstruksi

Ketua tim kuasa hukum keluarga korban, Edi Heriansyah menyatakan bahwa adegan yang dilakukan pelaku dalam rekonstruksi itu hanya satu cekikan kepada korbannya.

"Berdasarkan dengan fakta-fakta dilapangan dengan saksi-saksi, kami menyakini bahwa bukan cuman di cekik saja, nah menurut kami itu ada kejanggalan, kekerasan seksual kemungkinan terjadi," jelasnya.

Diduga pembunuhan berencana

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved