Perkelahian di Untad

Mahasiswa Hukum Untad Dianiaya Senior, Cek Kronologi Versi Keduanya

Mahasiswa berinisial MF Fakultas Hukum Universitas Tadulako diduga dianiaya oleh seniornya berinisial DPA menggunakan benda tajam.

|
Penulis: Fadhila Amalia |
Handover
Mahasiswa berinisial MF Fakultas Hukum Universitas Tadulako diduga dianiaya oleh seniornya berinisial DPA menggunakan benda tajam. Keduanya diketahui dari Organisasi yang sama di Fakultas Hukum yaitu Ukom. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mahasiswa berinisial MF Fakultas Hukum Universitas Tadulako diduga dianiaya seniornya berinisial DPA.

Diketahui, MF dan DPA tergabung dalam organisasi mahasiswa yakni Unit Kegiatan Olahraga Mahasiswa alias UKOM.

MF anggota UKOM angkatan 2018 sedangkan DPA menjadi anggota pada tahun 2015.

Tanggal 8 November 2023, MF dan DPA beradu fisik di kampus.

Dalam perkelahian itu, MF mengalami luka di bagian pelipis kiri.

TribunPalu.com menerima kronologi dari korban dan pelaku, berikut ceritanya:

Kronologi Versi MF:

Pelaku DPA memakai kos korban MF dengan membawa wanita tanpa sepengetahuan korban dan hal tersebut bukan berlangsung hanya satu kali namun berkali-kali.

Kemudian, kadang pelaku memaksa untuk memakai kamar padahal korban dalam keadaan mengaji di dalam kamar kos.

Perlakuan pelaku itu berselang cukup lama.

Baca juga: Mahasiswa Fakultas Hukum Untad Diduga Dianiaya Seniornya di UKOM, Alami Luka di Pelipis Kiri

Selanjutnya pada hari lainnya, korban mengaku mendapat informasi dari rekannya bahwa pelaku kembali membawa wanita ke kost itu pada malam hari.

Rekan korban takut menegur pelaku karena DPA merupakan senior Ukom Fakultas Hukum Untad.

Korban bercerita dalam kos itu terdapat 2 kamar tidur namun pelaku menggunakan kamar korban tanpa sepengetahuannya.

Lalu rekan MF melapor kepada korban kalau pelaku DPA telah memakai kamar korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved